Putusan PN MAGELANG Nomor 25/Pdt.G/2017/PN Mgg |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2017/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wahyuni Prasetyaningsih |
Hakim Anggota | Francisca Widiastuti, Wahyu Sudrajat |
Panitera | Asih Tri Esthi. M |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI: DALAM PERKARA POKOKMenyatakan gugatan Penggugat Konpensi tidak dapat diterima;DALAM REKONPENSIMenyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;DALAM INTERVENSIMenyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI, REKONPENSI, INTERVENSIMenghukum Penggugat Konpensi membayar biaya perkara yang sampai putusan ini diucapkan telah dihitung sejumlah Rp.5.484.000,00; (lima juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2017/PN Mgg
Statistik12117