- Menyatakan terdakwa SANDY DWI NUGRAHA, SE. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai Dakwaan Primair dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun,dan pidana Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 927.878.256,65 (Sembilan ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus lima puluh enam rupiah enam puluh lima sen).dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk mencukupi membayar uang pengganti sebagaimana tersebut diatas, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan barang bukti yang terdiri atas :
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Rekapitulasi Daftar kuantitas harga Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Kontrak Konsultan perencana Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Summary report lelang Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Berita Acara Hasil klarifikasi / verifikasi data kualifikasi Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Berita Acara hasil evaluasi lelang / penawaran Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy SK penetapan anggota ULP (Unit Layanan Pengadaan) Kab. Enrekang TA. 2015.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy HPS Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Survey penyelidikan tanah (Sondir) Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Gambar DED Perencanaan Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Draft justifikasi tekhnik Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy SK Penunjukan Tenaga Pengawas Tekhnis Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy DPA Dinas Kesehatan Kab. Enrekang TA. 2015 yang telah dilegalisir.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Dokumen penawaran PT. HAKA UTAMA.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Shop Drawing Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 yang telah dilegalisir.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Dokumen Kontrak Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 yang telah dilegalisir.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Dokumen spesifikasi tekhnis Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Laporan Bulanan (I-II) Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Laporan Mingguan (1-8) Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Laporan Akhir Pekerjaan Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Gambar As Built Drawing Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 yang telah dilegalisir.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy SPPBJ, SPMK dan SSKK Konsultan pengawas Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Laporan Analisis struktur gedung RS. Pratama TA. 2015
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Berita Acara pembayaran perencanaan pembangunan RS. Pratama TA. 2015.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Berita Acara pembayaran pengawasan pembangunan RS. Pratama TA. 2015.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Kontrak Konsultan Pengawas RS. Pratama TA. 2015.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Addendum kontrak Pembangunan RS. Pratama TA. 2016.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy gambar Mc-0 Pembangunan RS. Pratama TA. 2016.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Rekapitulasi hasil pengujian Hammer test. MC-0 2016.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Justifikasi Teknik Rekonstruksi Pembangunan Rumah Sakit Sudu T.A 2016.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Berita Acara Pembayaran uang muka dan MC. 01 dan MC. 02 yang telah dilegalisir.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy SP2D Nomor: 0591/SP2D/2016/LS/2016 tanggal 28 Juli 2016 beserta lampirannya yang telah dilegalisir.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy SP2D Nomor : 2730/LS tanggal 03 Desember 2015 beserta lampirannya yang telah dilegalisir.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy SP2D Nomor : 3566/LS tanggal 17 Desember 2015 beserta lampirannya yang telah dilegalisir.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy SK PPTK Nomor: 226/ Kep/Dinkes/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy SK Bendahara Pengeluaran Nomor: 756/Kep/XII/2014 tanggal 13 Desember 2014.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy SK PPHP Nomor: 244/ Kep/Dinkes/IX/2015 tanggal 17 September 2015.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy SK KPA Nomor: 753/ Kep/XII/2014 tanggal 12 Agustus 2015.
- 1 (Satu) rangkap Kuasa Direksi PT. HAKA UTAMA No.8 tanggal 09 November 2015.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Rekening Koran PT. HAKA UTAMA Nomor Rekening. 1740000363010 yang telah dilegalisir
Putusan PN MAKASSAR Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mks |
|
Nomor | 17/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cening Budiana |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Yuli Effendi. hakim Anggota 2: Abdur Razak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara lain. 6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mks
Kasasi : 3140 K/Pid.Sus/2018
Banding : 41/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
Statistik9620