Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 25/PDT.G/2015/PN Rhl |
|
Nomor | 25/PDT.G/2015/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lukman Nulhakim |
Hakim Anggota | Sapperijanto, Andry Eswin S.o |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Tergugat tidak hadir walaupun telah dipanggil secara sah dan patut ;--------------------------------------------------------------- 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek ;----------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat ;---------------------------------------------------------------- 4. Menyatakan sah kesepakatan yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 28 Desember 2013 dalam hal melakukan over credit (peralihan kredit) atas 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi Fuso dengan No. Pol. BK 9513 LU, nomor mesin 6D16C-473514, nomor rangka FM17H-032842 ;---------------------- 5. Menyatakan kepemilikan atas 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi Fuso dengan No. Pol. BK 9513 LU, nomor mesin 6D16C-473514, nomor rangka FM17H-032842, berikut segala sesuatu yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dari truk tersebut termasuk Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atas truk tersebut, telah beralih dari Tergugat kepada Penggugat ;------------- 6. Menghukum Tergugat serta siapa saja yang menguasai dan atau memperoleh hak apapun dari Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atas truk merk Mitsubishi Fuso dengan No. Pol. BK 9513 LU, nomor mesin 6D16C-473514, nomor rangka FM17H-032842, dalam keadaan baik dan utuh, bebas dari penguasaan pihak lain serta tanpa beban apapun ;---------------------------------------------- 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;----------------------------------------------------------------------- 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar Rp. 851.000.00,- (delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/PDT.G/2015/PN Rhl
Statistik1190