Putusan PTA SURABAYA Nomor 0212/Pdt.G/2015/PTA.Sby |
|
Nomor | 0212/Pdt.G/2015/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | HB |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Sisva Yetti |
Hakim Anggota | H. Muzni Ilyas, Kkhaeril R. |
Panitera | Dra. Sri Pratiwiningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat ;Dalam Konpensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menetapkan :2.1. Rehab rumah, berupa :a. Biaya pemasangan gipsum dan eternit rumah Tergugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;b. Biaya pembuatan WC, Paralon, Keramik WC sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;c. Biaya pembelian kusen pintu belakang, ganti kusen pintu depan dan ganti kusen pintu kamar depan sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;2.2. Perabot rumah tangga, berupa :a. 1 (satu) set kursi pojok ;b. 1 (satu) set kursi makan ;c. 1 (satu) buah bufet ;d. 1 (satu) buah lemari baju/lemari gantung ;e. 1 (satu) buah ranjang tidur ;f. Kasur ;adalah harta bersama yang diperoleh selama perkawinan Penggugat dengan Tergugat;3. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat adalah separoh bagian dari harta bersama sebagaimana pada amar poin 2 ;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan separoh bagian harta bersama pada amar poin 2 kepada Penggugat, namun apabila tidak memungkinkan dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat ;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;Dalam Rekonpensi :- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ;Dalam Konpensi dan Rekonpensi :- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 1.291.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0212/Pdt.G/2015/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 0212/Pdt.G/2015/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0979/Pdt.G/2014/PA.Krs
Banding : 0212/Pdt.G/2015/PTA.Sby
Statistik3812