Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 29/Pdt.G/2016/PN.Gns |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2016/PN.Gns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eva Susiana |
Hakim Anggota | Rya Ragatnata, Rama Wijaya Putra |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 142 ayat (1) dan ayat (4) Rbg, Pasal 125 ayat (2) Rbg, Pasal 99 ayat (16) Rv, dan Pasal 24 KUHPerdata. serta peraturan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;M E N G A D I L I- Mengabulkan Eksepsi tentang Kompetensi Relatif yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tersebut;- Menyatakan Pengadilan Negeri Gunung Sugih tidak berwenang mengadili perkara ini;- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.070.000,- (tiga juta tujuh puluh ribu rupiah); Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada hari : Senin, tanggal 17 Juli 2017 oleh kami : Eva Susiana , SH., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, Rama Wijaya Putra, SH., MH., dan Arya Ragatnata, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim-hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2017 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut serta Yanita Suvirda, SH. Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Para Penggugat dan Kuasa Tergugat I dan II, tanpa dihadiri Tergugat III dan Kuasa Turut Tergugat. Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua MajelisRAMA WIJAYA PUTRA, SH.,MH. EVA SUSIANA , SH., MH.ARYA RAGATNATA, SH.,MH. Panitera Pengganti YANITA SUVIRDA, SH.Perincian Biaya :- Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,-- Biaya Panggilan Rp. 2.960.000,-- Biaya Proses Rp. 50.000,-- PNBP Panggilan Rp. 30.000,-J U M L A H Rp. 3.070.000,- (tiga juta tujuh puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2016/PN.Gns.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2016/PN.Gns.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3453 K/Pdt/2018
Pertama : 29/Pdt.G/2016/PN.Gns
Statistik249239