Putusan PN RUTENG Nomor 90/PID.B/2013/PN.RUT |
|
Nomor | 90/PID.B/2013/PN.RUT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | 90/PID.B/2013/PN.RUTPN RUTENGPEMBUNUHANANGGALUS OTAM alias ANGGALUS |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 15 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Arif Satiyo Widodo |
Hakim Anggota | . Nasution, Arief Mahardika |
Panitera | Veronika Dao |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPIDANA PENJARA |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa ANGGALUS OTAM alias ANGGALUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???pembunuhan secara bersama-sama??? ; -------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan ; --------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------------4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; ---------------------------------------------------5. Memerintahkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------- 3 (tiga) batang kayu kopi ; ----------------------------------------------------------------------- 1 (satu) batang kayu alu ; ------------------------------------------------------------------------ 1 (satu) lembar baju kaos warna coklat bis putih ada tulisan cavs ada bercak darah ; ----------------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar jaket warna biru ada tulisan KPN Engineering ada bercak darah ; - 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam bergaris merah ada bercak darah ; - 1 (satu) lembar celana pendek warna putih tanpa merk ada bercak darah ; ------ 1 (satu) lembar celana dalam warna abu-abu ada bercak darah ; --------------------- 1 (satu) buah obeng plat warna kuning ; ----------------------------------------------------- 1 (satu) bilah parang lengkap dengan sarungnya ; --------------------------------------Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain ; ----6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2013 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/PID.B/2013/PN.RUT.zip
- Download PDF
- 90/PID.B/2013/PN.RUT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/PID.B/2013/PN.RUT
Statistik5614