- Menerima permohonan Banding dari Terdakwa dan menolak dengan
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Painan Nomor 166/Pid.Sus/2018/PN Pnn tanggal 9 Mei 2019, yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa MURIN MURUS Pgl. MURIN Bin MURUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar foto copy Daftar Checlist Ketersediaan Data Indikasi Kredit Fiktif PT. BPR Mitra Danagung (Dalam Likuidasi);
- 1 (satu) Rangkap foto copy Surat Keputusan Direksi PT. BPR Mitra Danagung Inderapura No. 002/SK-DIR/BPR-MD/2007, tanggal 17 September 2007 tentang Batas Kewenangan Pemberian Kredit;
- 1 (satu) Rangkap foto Copy Surat Direksi PT. BPR Mitra Danagung no. 0013/DIR/BPR-MD/IN-IV/2009, tanggal 27 April 2009 tentang Penempatan Karyawan;
- 1 (satu) Rangkap foto copy Surat Keputusan Direksi tentang Perubahan Struktur Organisasi Karyawan PT. BPR Mitra Danagung tanggal 27 April 2009;
- 23 (dua puluh tiga) Foto Copy Berkas Kredit Nasabah PT. BPR Mitra Danagung Inderapura yang diduga Fiktif, diantaranya sebagai berikut :
- 1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama MURNIATI;
- 1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama SYAMSURIJAL;
- 1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama BUSLI;
- 1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama LIZAR;
- 1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama ZULANDRI;
- 1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama DEDENG PUTRA;
- 1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama SISKA RAHMI;
- 1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama NASRIZAL;
- 1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama YELPA NORA;
- 1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama SARNIATI;
- 1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama YUSMAR LINDA;
- 1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama SUSTRA RIDA;
- 1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama IDEL MILIHARNI;
- 1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama YULIA ERNI;
- 1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama YON HENDRI;
- 1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama ERMANSYAH;
- 1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama SIEL;
- 1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama ETMAWATI;
- 1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama SEPRISMA YANTO;
- 1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama MUSO LAINI;
- 1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama ENI YARNI;
- 1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama SRIFATUL JANNAH;
- 1 (satu) Exampler Foto Copy Berkas Kredit Nasabah atas nama BUSTAMUDDIN;
- 1 (satu) Examplar foto copy Kwitansi Pencairan dan Jurnal Harian Kredit Nasabah PT. BPR Mitra Danagung yang diduga fiktif;
- 1 (satu) exemplar Standar Operasional Prosedur PT. BPR Mitra Danagung;
- 23 (dua puluh tiga) file dokumen / berkas kredit (asli) nasabah PT. BPR Mitra Danagung yang diduga fiktif;
- 22 (dua puluh dua) lembar print out rekening koran pokok Debitur PT. BPR Mitra Danagung yang diduga fiktif;
- 1 (satu) lembar (asli) Daftar Checlist Ketersediaan Data Indikasi Kredit Fiktif PT. BPR Mitra Danagung (Dalam Likuidasi);
- 1 (satu) bundel (asli) Surat Keputusan Direksi PT. BPR Mitra Danagung tahun 2007;
- 1 (satu) bundel (asli) Standar Operasional Prosedur PT. BPR Mitra Danagung;
- 1 (satu) bundel SK Umum PT. BPR Mitra Danagung tahun 2010;
- 1 (satu) bundel Surat keputusan Direksi PT. BPR Mitra Danagung tahun 2011;
- 1 (satu) bundel Foto Copy akta pendirian perusahaan PT. BPR Mitra Danagung Inderapura yang dilegalisir oleh Lembaga Penjamin Simpanan;
- 1 (satu) rangkap foto copy salinan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor : 15 / 94 / KEP.GBI / 2013 tentang Pencabutan Izin Usaha PT. BPR Mitra Danagung;
- Membebankan kepada Terdakwa untukmembayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 92/PID.SUS/2019/PT PDG |
|
Nomor | 92/PID.SUS/2019/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.panusunan Harahap. |
Hakim Anggota | Leliwati, Brh. Yulman |
Panitera | Asrul Syofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I perbaikan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum tersebut; barang bukti tersebut telah disita dari ASMARIAL berdasarkan berita acara penyitaan maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada ASMARIAL; h. Buku Register Permohonan Kredit tahun 2012 s/d 2013; i. 18 (delapan belas) examplar (asli) Neraca Harian Nasabah PT. BPR Mitra Danagung Inderapura yang diduga fiktif; barang bukti tersebut telah disita dari ADE RACHMAT berdasarkan berita acara penyitaan maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada ADE RACHMAT; |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/PID.SUS/2019/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 92/PID.SUS/2019/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3168 K/Pid.Sus/2019
Banding : 92/PID.SUS/2019/PT.PDG
Statistik174111