- Menyatakan Terdakwa I Moch. Abdul Aziz Als. Babas Bin Suheri, Terdakwa II Achmad Eko Hermawan Als. Cemut Bin Wirgi Iswanto dan terdakwa III Aldo Rendy Ferianto Bin Suharto tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri yang dilakukan secara bersama?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III masing-masing dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya masing-masing terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastic klip berisi serbuk putih dengan berat 0,22 gram beserta bungkusnya (berat bersih 0,001 gram);
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Dunhill;
- 1 (satu) potong pipet kaca yang didalamnya masih tersisa sabu-sabu;
- 1 (satu) potong pipet kaca;
- 1 (satu) potong sekrop dari pipet plastic;
- 1 (satu) buah korek gas;
- Seperangkat alat hisap/bong;
- 1 (satu) buah plastic klip kosong;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih beserta no.sim cardnya;
- 1 (satu) buah HP merk Huawei warna putih beserta no.sim cardnya;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 472/Pid.Sus/2019/PN SDA |
|
Nomor | 472/Pid.Sus/2019/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erly Soelistyarini |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Soegiarti, hakim Anggota 2: Vincentius Banar Trisnaryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Edi Prayitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 832 K/PID.SUS/2020
Pertama : 472/Pid.Sus/2019/PN.Sda
Statistik223