Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 95/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel |
|
Nomor | 95/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Marisi Siregar |
Hakim Anggota | Hj. Dahmiwirda D, Amat Khusaeri |
Panitera | Yustina |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan secara Agama Katholik di Gereja Theresia di Jakarta pada tanggal 18 November 2001, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 4794/I/PP/2001, dari daftar perkawinan Stbld. 1917 No. 130 jo 1919 No. 81 di Jakarta, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ; 3. Menetapkan Penggugat sebagai orang tua yang memegang hak asuh dan pemeliharaan terhadap anak-anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat bernama:1. Ashley Madeline Hendrata, jenis kelamin perempuan, lahir di Jakarta, pada tanggal 20 April 2003, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 1203/U/JP/2003, tanggal 5 Juni 2003, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta;2. Brendan Nicholas Hendrata, jenis kelamin laki-laki, lahir di Jakarta, pada tanggal 03 April 2003, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. AL.500.0184615, tanggal 11 April 2005, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan anak-anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat kepada Penggugat;5. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Aparatur Negara lainnya yang berwenang untuk melakukan penyerahan atas anak-anak hasil perkawinan antara Penggugat dan Tergugat kepada Penggugat serta memperkenankan Penggugat untuk menggunakan Aparatur Negara dan/atau Alat Negara untuk menyerahkan anak-anak hasil perkawinan antara Penggugat dan Tergugat kepada Penggugat, apabila Tergugat tidak menyerahkan anak-anak hasil perkawinan antara Penggugat dan Tergugat kepada Penggugat secara sukarela ;6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk mengirimkan Salinan Putusan perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan untuk dicatat dalam daftar/ register yang disediakan untuk hal tersebut ;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI1. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 95/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 203/PDT/2016/PT.DKI
Pertama : 95/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel
Statistik29992