- Menyatakan Terdakwa YUSUF GODLIEF MARSHALL MAURI Alias UCU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?PEMBUNUHAN BERENCANA?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan Pidana Penjara ?SEUMUR HIDUP?;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Roda dua jenis Matik Merk Honda Beat warna biru putih dengan TNKB PA 4627 LE Atas Nama Pemilik YULIANA M. PAISEI;
- 1 (satu) lembar STNK Nomor TNKB PA 4627 LE ATAS NAMA PEMILIK YULIANA M. PAISEI;
- 1 (satu) buah Pisau dapur tanpa gagang berwarna putih perak;
- 1 (satu) buah Parang dengan gagang kayu warna coklat;
- 1 (satu) lembar baju kaos tanpa kerah JERSEY JERMAN warna putih terdapat noda hitam dibaju bertuliskan DEUTSCHER FUSSBALL-BUND;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna abu abu terdapat noda bertuliskan BORN TO CHOOSE merk Big Up;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna Hitam Merk ENDEMICH CLASSIC;
- 1 (satu) lembar kantong kresek warna hitam yang telah sobek sebagai wadah potongan betis;
- 1 (satu) lembar kantong kresek warna hitam yang telah sobek sebagai wadah potongan dada korban bagian atas;
- 1 (satu) lembar kantong kresek warna hitam yang telah sobek sebagai wadah potongan isi badan bagian bawah sampai paha;
- 1 (satu) lembar kantong kresek warna hitam yang telah sobek sebagai wadah potongan lengan atas dan bawah kiri dan kanan serta telapak tangan;
- 1 (satu) buah topi berwarna merah terdapat noda darah bagian depan terdapat logo NIKE dan bagian samping topi terdapat tulisan NIKE;
- 1 (satu) pasang Sandal Jepit Merk SWALOW warna putih biru salah satu putus;
- 1 (satu) Lembar Celana Pendek Warna Coklat Terdapat Noda Lumpur Dan Darah Yang Telah Sobek Pada beberapa Bagian;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam terdapat rumbai-rumbai terdapat noda lumpur yang telah sobek pada beberapa bagian;
- 1 (satu) buah gelang kaki terbuat dari benang;
- 1 (satu) Lembar Miniset yang telah sobek pada beberapa bagian;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SERUI Nomor 50/Pid.B/2019/PN Sru |
|
Nomor | 50/Pid.B/2019/PN Sru |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SERUI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yance Patiran |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ivan Budi Santoso, Hakim Anggota Ronald Massang |
Panitera | Panitera Pengganti: Gorat Dimensi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan YULIANA M. PASAI; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada orang tua anak korban PARMENAS YOWE; |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pid.B/2019/PN_Sru.zip
- Download PDF
- 50/Pid.B/2019/PN_Sru.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.B/2019/PN Sru
Statistik255156