- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan dalam hukum Penggugat adalah anak kandung (Ahli Waris) yang sah dari Alm. TASIARO LASE ALIAS AMA ORIMA (Ayah) dan Alm. SILIA???AMI LASE ALIAS INA ORIMA (Ibu);
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan II mendirikan Kios (tempat usaha) dengan ukuran 4 meter x 5 meter di atas tanah objek sengketa yang merupakan tanah bagian Warisan Penggugat (milik penggugat) tersebut tanpa hak dan melawan hukum adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor 20/AJB/IDG/1997 tertanggal 07 Mei 1997 yang di atas namakan SILIA???AMI LASE (Ibu Penggugat) adalah Sah dan berharga;
- Menyatakan bahwa pembelian tanah oleh Orang tua Penggugat Alm. TASIARO LASE ALIAS AMA ORIMA (Ayah) dan Alm. SILIA???AMI LASE ALIAS INA ORIMA ( Ibu ) dari Alm. ATULOO LAFAU (Suami Tergugat I/Ayah Tergugat II) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 20/AJB/IDG/1997 tertanggal 07 Mei 1997 yang di atas namakan SILIA???AMI LASE (Ibu Penggugat) adalah Pembelian Yang Sah menurut hukum;
- Menyatakan Surat Pelimpahan Hak Waris tertanggal 08 Juni 2017 Adalah Sah dan Berharga;
- Menyatakan dalam hukum tanah yang terletak dahulu di Dusun I, Desa Sisarahili Bawolato, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias sekarang di Dusun II, Desa Sisarahili Bawolato, Kecamatan Bawalato, Kabupaten Nias dengan Luas 800 M2 (Lebar 8 Meter x Panjang 100 Meter) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 20/AJB/IDG/1997 tertanggal 07 Mei 1997 yang di atas namakan SILIA???AMI LASE ( Ibu Penggugat ) adalah Bagian Warisan Penggugat yang Sah;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membongkar Kios (tempat usaha) di atas tanah objek sengketa yang merupakan Bagian Warisan Penggugat tersebut tanpa syarat apapun;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Menolak gugatan para Penggugat;
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 31/Pdt.G/2017/PN Gst |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2017/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Yusup Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kennedy Putra Sitepu, Br Hakim Anggota Taufiq Noor Hayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Trisman Zandroto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konvensi/para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.161.000,00 (Dua juta seratusan enam puluh satu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G/2017/PN Gst
Statistik3113