- Menyatakan Terdakwa SHINTA SARTIKA DEWI NASUTION tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan butiran kristal Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah dompet warna hijau biru, 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna merah;
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, 1 (satu) unit Hp merk Black berry warna putih, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan butiran kristal jenis shabu.
- Uang sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Putusan PN KISARAN Nomor 677/Pid.Sus/2018/PN Kis |
|
Nomor | 677/Pid.Sus/2018/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelly Andriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, Shbr Hakim Anggota Miduk Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosmeri Pasaribu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. Syahrial Als Kial. Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 677/Pid.Sus/2018/PN_Kis.zip
- Download PDF
- 677/Pid.Sus/2018/PN_Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 499 K/PID.SUS/2019
Pertama : 677/Pid.Sus/2018/PN Kis
Statistik225