Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 157/PDT.G/2012/PN.JKT.TIM |
|
Nomor | 157/PDT.G/2012/PN.JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 16 Mei 2012 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Nyoman Sukresna |
Hakim Anggota | R.matras Supomo, Simplisius Donatus |
Panitera | Suminarni |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDALAM PROVISIMemerintahkan Tergugat dan siapapun juga yang mendapat hak daripadanya untuk tidak melakukan segala bentuk tindakan hukum apapun juga baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertujuan mengalihkan/mengoperkan hak untuk sebagian maupun seluruhnya, karena tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Paradise Timur Raya Blok H-1 Kav.18, Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Periuk Jakarta Utara atas nama Nyonya Heer Hasena Narains Bharata berikut rumah tempat tinggal yang dibeli diatas namakan Nyonya Heer Hasena Narains Bahrata SHGB No. 10-305/Sunter Agung tersebut masih dalam keadaan status quo;DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi tergugat;DALAM POKOK PERKARAMengabulkan gugatan Penggugat Dalam Konpensi sebagian; Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 12 Desember 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak (ANIL INDRU MUKHI dan HASEENA BHARATA MAHEK M) yang ditandai dan dimasukkan dalam buku daftar yang disediakan untuk keperluan Kesepakatan Bersama tersebut tanggal 17 Januari 2012 sebagai No : 1310/WAAR/I/2012 oleh Notaris Agus Madjid, SH di Jakarta; Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat Dalam Konpensi untuk mematuhi dan melaksanakan seluruh isi putusan perkara ini; Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSIMenolak gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSIMenghukum Tergugat Dalam Konpensi /Penggugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.322.000,00 ( satu juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3057 K/Pdt/2018
Pertama : 157/PDT.G/2012/PN.JKT.TIM
Statistik10625