Putusan MS TAKENGON Nomor 242/Pdt.G/2015/MS-Tkn |
|
Nomor | 242/Pdt.G/2015/MS-Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Sengketa Perkawinan Lainnya |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 27 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | MS TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Munir, M.ag |
Hakim Anggota | Fauziati, S.ag, Abdul Ghoni S |
Panitera | S. Ag, Ilyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut: 2.1. Sebidang tanah seluas 209 M yang di atasnya berdiri bangunan rumah permanen ukuran 16 x 7 M2 yang terletak di Kampung Nunang Antara Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah dalam gugatan ada pada objek 3.1 yang batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Barat berbatas dengan tanah toko Indah Prabot;- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan;- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan;- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan parit;2.2. Sebidang tanah seluas 9.450 M yang di atasnya berdiri bangunan rumah permanen ukuran 6.30 x 9.20 M2 yang terletak di Kampung Kung Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah dalam gugatan ada pada objek 3.2 dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Barat berbatas dengan ---------------- 106 M- Sebelah Timur berbatas dengan tanah ------------- dan Syarifuddin;- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Desa;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Inen Syarifuddin; 2.3. 1 Unit Honda Supra 125 x Tahun Pembuatan 2006/2007 dengan Nomor Polisi BL 44550 G;2.4. 1 Unit TV Merk LG 30 inc 3. Menetapkan Hak Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak mendapat (setengah) bahagian atau (50%) dari seluruh harta bersama yang tersebut pada angka 2.1 sampai dengan angka 2.4 diktum putusan ini;5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bahagian Penggugat dari harta bersama tersebut pada angka 2.1 sampai dengan angka 2.4 diktum putusan ini; 6. Menghukum Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan isi putusan ini;7. Menolak untuk selain dan selebihnya;8. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp. 3.841.000,- (Tiga juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2016 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 267 K/Ag/2017
Pertama : 242/Pdt.G/2015/MS-Tkn
Lainnya : 111/Pdt.G/2016/MS.Aceh
Pertama : 1
Statistik10016