Putusan PT MATARAM Nomor 156/PDT/2016/PT.MTR |
|
Nomor | 156/PDT/2016/PT.MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gusti Lanang Putu Wirawan |
Hakim Anggota | . I Wayan Suastrawan, Elfi Marzuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | MENGADILI--- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut;--- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 30/Pdt.G/2016/PN.Sel tanggal 6 September 2016 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi---Menolak eksepsi dari Para Terbanding semula Para Tergugat seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara1.Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk sebagian2. Menyatakan menurut hukum bahwa hibah atas obyek sengketa oleh Loq Kerep alias Papuq Juman kepada Para Pembanding semula Para Penggugat, adalah sah; 3..Menyatakan menurut hukum bahwa Para Pembanding semula Para Penggugat adalah pemilik sah dari obyek sengketa;4..Menyatakan menurut hukum bahwa Para Terbanding semula Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;5. Menyatakan menurut hukum bahwa setiap pemindah tanganan obyek sengketa, baik dengan gadai maupun jual beli, adalah tidak sah dan harus dibatalkan;6..Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk surat yang timbul atau yang dimiliki oleh Para Terbanding semula Para Tergugat atas obyek sengketa tersebut, dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;7.Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan obyek sengketa dan menyerahkan kepada Para Pembanding semula Para Penggugat tanpa beban apapun, bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian;8. Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat selebihnya;9..Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan, yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 156/PDT/2016/PT.MTR.zip
- Download PDF
- 156/PDT/2016/PT.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 156/PDT/2016/PT.MTR
Kasasi : 1481 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 564 PK/Pdt/2019
Pertama : 30/Pdt.G/2016/PN.Sel
Statistik4941