Putusan PN PEKANBARU Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pbr |
|
Nomor | 32/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. A.s. Pudjoharsoyo |
Hakim Anggota | Masrul, Mh H.m.suryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan terdakwa ARI SURYANTO, SP Bin PAIMO HADI WIYOTOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair ;-----------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam ) tahun, dan denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; ---------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;-----------------------------------------------5. Menetapkan barang-barang bukti berupa :--------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 23/PID.SUS-TPK/2015/PT.PBR
Kasasi : 264 K/Pid.Sus/2016
Peninjauan Kembali : 296 PK/Pid.Sus/2019
Pertama : 32/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pbr
Statistik14667