Putusan PN MANADO Nomor 390/PDT.G/2014/PN.Mnd |
|
Nomor | 390/PDT.G/2014/PN.Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATAOBJEK SENGKETA BUKAN TANAHKABUL SEBAGIANBANDING |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Alfi Sahrin Usup |
Hakim Anggota | Franklin B. Tamara, Willem Rompies |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM PROVISI? Menolak Gugatan Provisi Penggugat seluruhnya;DALAM EKSEPSI? Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III.1 s/d Tergugat III.7 seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan menurut hukum Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari alm. Albert Martin Frans Mokalu dan alm. Elisabeth Wahani;3. Menyatakan menurut hukum bahwa Objek Sengketa yang seperti diuraikan di bawah ini :Utara : Para Penggugat;Timur : Dahulu Tanah milik Chr. Wendersteyt, sekarang Keluarga Manarisip;Selatan : Dahulu Tanah Milik Kel. Dotulong, sekarang PT. Gajah Mada Mas/Kel.Kaunang;Barat : Jalan Setapak-Para Penggugat.Seluas + 200 M2 adalah harta peninggalan Almarhum Albert Martin Frans Mokalu yang belum dibagi; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan penguasaan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III.1 s/d Tergugat III.7 ataupun yang akan dilakukan oleh Turut Tergugat I.1 s/d Turut Tergugat I.7 kelak maupun orang?orang yang mendapatkan hak dari pada mereka dengan tanpa hak adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan menurut hukum bahwa surat-surat yang dimiliki oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III.1 s/d Tergugat III.7 dan Turut Tergugat I.1 s/d Turut Tergugat I.7 ataupun orang?orang yang mendapatkan hak dari pada mereka tidak mempunyai kekuatan hukum;6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III.1 s/d Tergugat III.7 dan atau Turut Tergugat I.1 s/d Turut Tergugat I.7, berikut orang-orangnya dan siapa saja yang kemudian menerima hak dari mereka beserta barang-barangnya untuk keluar dan mengosongkan objek sengketa tersebut, serta dengan tanpa syarat apapun menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban, agar dapat dimasukkan dalam harta peninggalan alm. Albert Martin Frans Mokalu dan alm. Elisabeth Wahani yang belum terbagi;7. Menghukum Tergugat IV, Turut Tergugat I.1 s/d I.7 dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan bertakluk pada isi putusan dalam perkara ini;8. Memerintahkan Tergugat IV agar meneruskan proses penerbitan sertifikat atas nama Ahli waris Albert Martin Frans Mokalu dan alm. Elisabeth Wahani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;9. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III.1 s/d Tergugat III.7 dan Turut Tergugat I.1 s/d Turut Tergugat I.7 untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.161.000,- (Satu juta seratus enam puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 28 K/Pdt/ 2017
Pertama : 390/Pdt.G/2014/PN.Mnd
Statistik9939