- Menolak eksepsi;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah Akta Kuasa Nomor 55, Akta Kuasa Nomor 54 dan Akta Kuasa Nomor 53, tanggal 22 Desember 2005, yang dibuat oleh Notaris Ny. Gati Sudardjo, SH;
- Menyatakan sah peralihan hak atas tanah SHM Nomor 874 berdasarkan akta Jual Beli (AJB) Nomor 791/2008 tanggal 20 Oktober 2008;
- Menyatakan sah peralihan hak atas tanah berdasarkan SHM Nomor 326 berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 800/2008 tanggal 29 Oktober 2008;
- Menyatakan sah peralihan peralihan hak atas tanah SHM Nomor 350 berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 811/2008, tanggal 5 November 2008;
- Menyatakan Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II dalam Konvensi adalah pemilik sah 1 (satu) bidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 874, Surat ukur Nomor 6061/1996, tanggal 26 Agustus 1996, Luas 1.975 m2, yang terletak di Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas;
- Menyatakan Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi adalah pemilik sah 1 (satu) bidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 350, Surat ukur Nomor 3528/1995, tanggal 1 Agustus 1995, Luas 225 m2, yang terletak di Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas;
- Menyatakan Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi adalah pemilik sah 1 (satu) bidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 326, Surat ukur Nomor 5876/884 tanggal 30 Agustus 1994, Luas 454 m2, yang terletak di Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas;
- Memerintahkan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi, maupun pihak ketiga untuk mengosongkan diri dari segala penguasaan maupun barang-barang dari Obyek Sengketa;
- Menyatakan segala penghunian dan/atau penguasaan fisik tanah dan bangunan obyek sengketa oleh pihak Tergugat dalam Rekonvensi/ Penggugat dalam Konvensi dan/atau pihak ketiga tanpa ijin Penggugat I dan Penggugat II dalam Rekonvensi/Tergugat I dan Tergugat II dalam Konvensi adalah perbuatan melawan hukum dan/atau illegal;
- Menyatakan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan hukum;
- Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari kelalaian melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara hingga kini ditaksir sejumlah Rp2.381.000,00 (dua juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 19/Pdt.G/2020/PN Pwt |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2020/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Jual Beli |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahma Sari Nilam Panggabean |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Novie Ermawati, Hakim Anggota Lely Triantini |
Panitera | Panitera Pengganti: Army Ekonanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi; Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Perkara; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2020/PN_Pwt.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2020/PN_Pwt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2020/PN Pwt
Statistik23858