Putusan PN MEMPAWAH Nomor 286/Pid. B/2014/PN. MPW |
|
Nomor | 286/Pid. B/2014/PN. MPW |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | E Yusuf |
Hakim Anggota | Rini Masyithah, Oni Silalahi, .mkn |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TERDAKWA I ADI ALS UMPOK ANAK BLASIUS BAHARUN DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan terdakwa I ADI Als UMPOP anak BLASIUS BAHARUN dan terdakwa II BLASIUS BAHARUN anak ANYUK (alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang ;2. Membebaskan Terdakwa I ADI Als UMPOK anak BLASIUS BAHARUN dan terdakwa II BLASIUS BAHARUN anak ANYUK (alm) dari dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;3. Menyatakan terdakwa I ADI Als UMPOP anak BLASIUS BAHARUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan? ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ADI Als UMPOK anak BLASIUS BAHARUN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;5. Menyatakan terdakwa II BLASIUS BAHARUN anak ANYUK (alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum ;6. Membebaskan terdakwa II BLASIUS BAHARUN anak ANYUK (ALM) dari dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum tersebut ;7. Memulihkan hak-hak terdakwa II BLASIUS BAHARUN anak ANYUK (alm) dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ; 8. Membebankan terdakwa I ADI Als UMPOK anak BLASIUS BAHARUN untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan terhadap terdakwa II BLASIUS BAHARUN anak ANYUK (alm)membebankan biaya perkara kepada negara ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 286/Pid. B/2014/PN. MPW
Kasasi : 1238 K/Pid/2015
Banding : 35/PID/2015/ PT.PTK
Statistik368