Putusan PN SURABAYA Nomor 200/Pdt.G/2014/PN.Sby. |
|
Nomor | 200/Pdt.G/2014/PN.Sby. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Yapi |
Hakim Anggota | Rifandaru E. Setiawan, Kamaruddin Simanjuntak |
Panitera | Erlyn Suzanna R |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI : - Menyatakan : Menolak eksepsi para tergugat I dan tergugat V untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONPENSI : - Menyatakan : Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya ; - Menyatakan peletakan sita jaminan yang dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sita Jamianan Nomor : 200/Pdt.G/2014/PN.Sby - Tanggal 7 Nopember 2014, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor : 200/Pdt.G/2014/PN.Sby - Tanggal 29 September 2014 adalah tidak sah dan tidak berharga, oleh karena itu memerintahkan agar peletakan sita jaminan tersebut diangkat ; DALAM REKONPENSI : 1. Menyatakan : Mengabulkan gugatan penggugat I rekonpensi / tergugat I konpensi untuk sebagian ; 2. Menyatakan bahwa, perbuatan penggugat I rekonpensi / tergugat I konpensi adalah beritikad baik ; 3. Menyatakan bahwa, penggugat I rekonpensi / tergugat I konpensi adalah pembeli yang beritikad baik ; 4. Menyatakan bahwa, Akta Notaris Nomor : 19 ? Tanggal 22 Oktober 2002 Tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Sengketa yang dibuat dan diterbitkan oleh tergugat V konpensi adalah sah secara hukum dan berkekuatan hukum mengikat ; 5. Menyatakan bahwa, Perjanjian Damai tertanggal 12 Nopember 2009 antara penggugat I rekonpensi / tergugat I konpensi dengan penggugat II rekonpensi / tergugat II konpensi adalah sah secara hukum dan berkekuatan hukum mengikat ; 6. Menyatakan bahwa, Akta Notaris Nomor : 4 ? tanggal 23 Juni 2006 tentang Kuasa yang dibuat dan diterbitkan oleh turut tergugat I konpensi adalah tidak sah secara hukum, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; 7. Menyatakan, bahwa Akta-akta Notaris yang dibuat dan diterbitkan oleh turut tergugat II konpensi , yaitu : - Akta Nomor : 6 ? Tanggal 6 September 2006 tentang Pengikatan Jual beli ; - Akta Nomor : 7 ? Tanggal 6 September 2006 tentang Kuasa ; - Akta Nomor : 31 ? Tanggal 18 September 2007 tentang Kesepakatan Perdamaian ; - Akta Nomor : 16 ? Tanggal 12 Januari 2010 tentang Kesepakatan ; - Akta Nomor : 42 ? Tanggal 21 April 2010 tentang Pembayaran Pelunasan ;Adalah tidak sah secara hukum, batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum mengikat ; 8. Menyatakan bahwa, tanah sengketa bersertipikat hak milik Nomor : 2404 / Kel. Kalisari atas nama Fauna - penggugat II rekonpensi / tergugat II konpensi adalah sah menjadi hak milik penggugat I rekonpensi / tergugat I konpensi ; 9. Menyatakan bahwa, perbuatan tergugat rekonpensi / penggugat konpensi yang menguasai sertipikat tanah sengketa tersebut adalah perbuatan melawan hukum ; 10. Menghukum dan memerintahkan tergugat rekonpensi / penggugat konpensi untuk segera menyerahkan sertipikat tanah sengketa tersebut kepada penggugat I rekonpensi / tergugat I konpensi secara seketika setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ; 11. Menghukum tergugat rekonpensi / penggugat konpensi untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) kepada penggugat I rekonpensi / tergugat I konpensi, atas setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan penyerahan sertipikat tanah sengketa tersebut kepada penggugat I rekonpensi / tergugat I konpensi ; 12. Menghukum tergugat rekonpensi / penggugat konpensi untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai dan sekaligus kepada penggugat I rekonpensi / tergugat I konpensi sebesar Rp 320.000.000,- ( tiga ratus dua puluh juta rupiah ) ; 13. Menyatakan : Menolak gugatan rekonpensi dari penggugat I rekonpensi / tergugat I konpensi untuk selain dan selebihnya ; 14. Menyatakan : Menolak gugatan rekonpensi dari penggugat II rekonpensi / tergugat II konpensi untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum penggugat konpensi / tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.806.000,- ( tiga juta delapan ratus enam ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 160 PK/Pdt/2019
Kasasi : 1721 K/Pdt/2016
Peninjauan Kembali : 646 PK/Pdt/2021
Pertama : 200/Pdt.G/2014/PN Sby
Statistik10268