Putusan PN DENPASAR Nomor 31/Pid. Sus.TPK/2014/PN. DPS |
|
Nomor | 31/Pid. Sus.TPK/2014/PN. DPS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 1 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Dewa Gede Suarditha |
Hakim Anggota | Hartono, Guntur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa I WAYAN SURADIKA ALS AJUS tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair ; --------------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut ; ------------------3. Menyatakan Terdakwa I WAYAN SURADIKA ALS AJUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana Korupsi secara berlanjut ; ----------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ; --------------------------------------------------------------------5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; ---------------------------------------6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------------------7. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------8. Menyatakan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (bulan ) ;------------------------------------------------------------------9. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp.759.600.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1(satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta kekayaan terdakwa disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti dimaksud , maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; --------------------------------------------------10. Menyatakan barang bukti berupa 1. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) 27 Kelompok ; ---------------------------- 2. Proposal Permohonan 27 Kelompok ; --------------------------------------------------- 3. Laporan Pertanggungjawaban 27 Kelompok dan Ir. I Gede Adnya Mulyadi, M.Si di Kantor Sekretariat Daerah Kab. Karangasem Bagian Keuangan ; ---- 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintahan Daerah dan Sdr. Ir. I Gede Adnya Mulyadi, M.Si (Sekretaris Daerah Kab. Karangasem) di Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem ; -------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem melalui Ir. I GEDE ADNYA MULYADI, M.Si ; ------------------------------------------------------- 5. Buku Register Surat Masuk Tahun 2012 Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Karangasem ; ---------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan melalui Ir. I WAYAN BUDIARSA ; -----------------------------------------------------------------------6. Buku catatan kecil Pembibitan Nagasari dari I Wayan Koti, banjar Dinas Kastala, Desa Bebandem, Kec. Bebandem, Kab. Karangasem ; -------------- Dikembalikan kepada I WAYAN KOTI ; -----------------------------------------------7. Telaahan Staf dari Ir. I Wayan Budiarsa di kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Karangsem ; ----------------------------------------------------------8. Laporan hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Hibah kepada Masyarakat (kelompok ) yang difasilitasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2013 Nomor : SR-646/PW22/5/2014 tanggal 13 Oktober 2014 ; ----------------------------------------Tetap terlampir dalam berkas perkara 9. Uang sebesar Rp. 11.400.000.- ( Sebelas juta empat ratus ribu rupiah ) ; ---Dirampas untuk negara ; ------------------------------------------------------------------11. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid._Sus.TPK/2014/PN._DPS.zip
- Download PDF
- 31/Pid._Sus.TPK/2014/PN._DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2320 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 31/Pid.Sus.TPK/2014/PN.Dps
Statistik8420