Putusan PT KUPANG Nomor 120/PDT/2012/PTK |
|
Nomor | 120/PDT/2012/PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 120/PDT/2012/PTKKORNELIS MONE KAKATANAHMARSELINA BILI |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sutardjo |
Hakim Anggota | Yap Arfen Rafael, Mahfud Saiffulah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KUAT |
Catatan Amar | ---------------------------------- M E N G A D I L I :----------------------------------- Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Tergugat; ----------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor : 15/PDT.G/2011/PN.WKB., tanggal 03 Agustus 2012 yang dimintakan banding tersebut dengan sekedar memperbaiki komposisi amar putusan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut : --------------------------------I. DALAM KONVENSI:-----------------------------------------------------------Tentang Eksepsi :------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; -----------------------------Dalam Pokok Perkara:-----------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ---------------------2. Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa berupa sebidang tanah kering dengan luas 735 m2 yang terletak di Desa Radamata, Kecamatan Loura (dulu Kecamatan Laratama) Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana bukti Surat Hak Milik Nomor : 438 Tahun 1985 Desa Radamata yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumba Barat tanggal 14 Desember 1995, dengan batas-batas tanah sengketa yaitu :-------------------------------------------- Utara : berbatas dengan tanah milik NICODEMUS BILI;------- Selatan : berbatas dengan jalan raya Waitabula Tambolaka;------ Timur : berbatas dengan tanah milik NICODEMUS BILI;------- Barat : berbatas dengan tanah milik ALOYSIUS NGONGO LEDE;---------------------------------------------------------adalah sah milik Penggugat;-------------------------------------------------3. Menyatakan Tergugat/Pembanding telah melakukan perbuatan melawan hak dan melanggar hukum; ---------------------------------------4. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun sesaat setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;---5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;---------------II. DALAM REKONVENSI:-------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; ---------------------------------------------------------------------III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:--------------------------------- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/PDT/2012/PTK.zip
- Download PDF
- 120/PDT/2012/PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1921 K/Pdt/2013
Banding : 120/PDT/2012/PTK
Statistik9851