Putusan PN Nanga Bulik Nomor 15/Pdt.G/2019/PN Ngb |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2019/PN Ngb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Nanga Bulik |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Tommy Manik |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Wisnu Kristiyanto, hakim Anggota 2: Petrus Nico Kristian |
Panitera | Panitera Pengganti: Wardanakusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI 1. Menolak Eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah semua alat-alat bukti yang diajukan Penggugat; 3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Turut Tergugat atas tanah obyek sengketa dalam perkara aquo yaitu : 1. Tanah seluas 10.338 M2 (sepuluh ribu tiga ratus tiga puluh delapan meter persegi) yang terletak di Jalan Poros Arah Beruta RT/RW 001/001 Kel./Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Sutikno; Sebelah Timur : Marsiati; Sebelah Selatan : Sungai; Sebelah Barat : Jalan Poros Perigi; Sebagaimana termuat dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 28 Agustus 2018 dibawah Reg. No : 140/159/VIII/PR/Pem-2018; 2. Tanah seluas 16.300 M2 (enam belas ribu tiga ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Poros Arah Beruta RT/RW 001/001 Kel.Desa Perigi Raya Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan (Gang); Sebelah Timur : Parit; Sebelah Selatan : Sutikno; Sebelah Barat : Jalan Poros Perigi; Sebagaimana termuat dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 28 Agustus 2018 dibawah Reg. No : 140/160/VIII/PR/Pem-2018 4. Menyatakan tanah obyek sengketa dalam perkara aquo yaitu : 1. Tanah seluas 10.338 M2 (sepuluh ribu tiga ratus tiga puluh delapan meter persegi) yang terletak di Jalan Poros Arah Beruta RT/RW 001/001 Kel./Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Sutikno; Sebelah Timur : Marsiati; Sebelah Selatan : Sungai; Sebelah Barat : Jalan Poros Perigi; Sebagaimana termuat dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 28 Agustus 2018 dibawah Reg. No : 140/159/VIII/PR/Pem-2018; 2. Tanah seluas 16.300 M2 (enam belas ribu tiga ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Poros Arah Beruta RT/RW 001/001 Kel.Desa Perigi Raya Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan (Gang); Sebelah Timur : Parit; Sebelah Selatan : Sutikno; Sebelah Barat : Jalan Poros Perigi; Sebagaimana termuat dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 28 Agustus 2018 dibawah Reg. No : 140/160/VIII/PR/Pem-2018; Adalah milik Penggugat; 5. Menyatakan putusan ini dapat dipergunakan untuk melakukan pendaftaran tanah obyek sengketa yaitu : 1. Tanah seluas 10.338 M2 (sepuluh ribu tiga ratus tiga puluh delapan meter persegi) yang terletak di Jalan Poros Arah Beruta RT/RW 001/001 Kel./Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Sutikno; Sebelah Timur : Marsiati; Sebelah Selatan : Sungai; Sebelah Barat : Jalan Poros Perigi; Sebagaimana termuat dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 28 Agustus 2018 dibawah Reg. No : 140/159/VIII/PR/Pem-2018; 2.Tanah seluas 16.300 M2 (enam belas ribu tiga ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Poros Arah Beruta RT/RW 001/001 Kel.Desa Perigi Raya Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan (Gang); Sebelah Timur : Parit; Sebelah Selatan : Sutikno; Sebelah Barat : Jalan Poros Perigi; Sebagaimana termuat dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 28 Agustus 2018 dibawah Reg. No : 140/160/VIII/PR/Pem-2018; Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lamandau; 6. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp. 3.318.000,00 (tiga juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2019/PN_Ngb.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2019/PN_Ngb.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2820 K/Pdt/2020
Pertama : 15/Pdt.G/2019/PN Ngb
Statistik7932