- Menyatakan Terdakwa MISRAN Bin ABDUL HALIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pembunuhan??? sebagaimana dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa MISRAN Bin ABDUL HALIM, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua Primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kedua Primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa MISRAN Bin ABDUL HALIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat??? sebagaimana dakwaan Kedua Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa MISRAN Bin ABDUL HALIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi bergagang kayu berwarna coklat dengan sarung parang bewarna hitam dengan panjang 41 (empat puluh satu) cm;
- 1 (satu) buah baju sholat bewarna coklat muda/cream;
- 1 (satu) buah besi dengan panjang 68 (enam puluh delapan) cm;
- 1 (satu) unit truk jenis Mitsubishi canter warna kuning dengan nomor polisi KT 8611 KU;
- 1 (satu) unit truk jneis Mitsubishi canter warna kuning dengan nomor polisi DA 1186 TO;
- 1 (satu) buah STNK unit truk jenis Mitsubishi canter warna kuning dengan nomor polisi KT 8611 KU milik CV Sukses Jaya Rental No. Rangka MHMFE75PFJK009522 Nomor mesin 4D34TS45511.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN Penajam Nomor 72/Pid.B/2019/PN Pnj |
|
Nomor | 72/Pid.B/2019/PN Pnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Penajam |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anteng Supriyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anik Istirochah, Br Hakim Anggota Graito Aran Saputro |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusuf Ahmad Maulana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa MISRAN Bin ABDUL HALIM. Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi korban SABIRIN MUKHTAR Bin H. RAMLI; |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.B/2019/PN Pnj
Statistik470