Putusan PTUN SEMARANG Nomor 011/G/2016/PTUN.SMG |
|
Nomor | 011/G/2016/PTUN.SMG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Sarjoko |
Hakim Anggota | Pengki Nurpanji, Listyorani Imawati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -------------------------------------M E N G A D I L I ----------------------------------1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.---------------------------2. Menyatakan batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Surat Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi Semarang Nomor : KP.08.02/I.II/2261/2015 tertanggal 8 Desember 2015 tentang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR UTAMA RSUP Dr. KARIADI SEMARANG, yang memutuskan : --------------Menetapkan :--------------------------------------------------------------------------------Kesatu : menjatuhkan sanksi berupa hukuman disiplin sedang berupa:1. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.--------2. Pencabutan sementara penugasan klinis untuk melakukan kegiatan pelayanan pasien di RSUP Dr. Kariadi selama 1 (satu) bulan.--------------------------------------------------------------3. Penundaan pelatihan.-------------------------------------------------Kepada :-------------------------------------------------------------------Nama : dr. Kunsemedi Setyadi Sp.B-KBD.-----------------NIP : 196410261990121001.-------------------------------Pangkat : Pembina Tk.I IV/b.-------------------------------------Jabatan : Dokter Spesialis.---------------------------------------Unit Kerja : SMF Ilmu Bedah.--------------------------------------3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk Mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Surat Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi Semarang Nomor : KP.08.02/I.II/2261/2015 tertanggal 8 Desember 2015 tentang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR UTAMA RSUP Dr. KARIADI SEMARANG, yang memutuskan :----------------------------------------Menetapkan : -------------------------------------------------------------------------------Kesatu : menjatuhkan sanksi berupa hukuman disiplin sedang berupa :---1. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun. -----------2. Pencabutan sementara penugasan klinis untuk melakukan kegiatan pelayanan pasien di RSUP Dr. Kariadi selama 1 (satu) bulan.-----------------------------------------------------------------3. Penundaan pelatihan.-----------------------------------------------------Kepada : ---------------------------------------------------------------------Nama : dr. Kunsemedi Setyadi Sp.B-KBD.---------------------NIP : 196410261990121001.-----------------------------------Pangkat : Pembina Tk.I IV/b.------------------------------------------Jabatan : Dokter Spesialis.--------------------------------------------Unit Kerja : SMF Ilmu Bedah.-------------------------------------------4. Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan dan merehabilitasi kedudukan Penggugat sebagai PNS dengan NIP : 196410261990121001, Pangkat Pembina Tk.I IV/b.-------------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 290.500, - (Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 011/G/2016/PTUN.SMG.zip
- Download PDF
- 011/G/2016/PTUN.SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 244 / B / 2016 / PT TUN. SBY
Pertama : 11/G/2016/PTUN.SMG
Statistik204370