Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 133/PID.B/2013/PN.TA |
|
Nomor | 133/PID.B/2013/PN.TA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 3 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ramlan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Annie S. Simanjuntakbr Hakim Anggota Yusuf Syamsuddin |
Panitera | Mimbar |
Amar | Bebas |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa dr. DENNY MARTIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair tersebut ; Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ; Menyatakan terdakwa dr. DENNY MARTIN terbukti secara sah dan meyakinkan beralah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan subsidair, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana; Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum dari dakwaan subsidair tersebut ; Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara ; Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar kertas LPH/rekapan hasil penjualan jamu wilayah Campurdarat pada hari Rabu tanggal 16 Nopember 2011 an. sales sdr. Catur beserta 1 (satu) bendel nota penjualan jamu ; 1 (satu) lembar kertas LPH/rekapan hasil penjualan jamu wilayah Kota-kota pada hari Sabtu tanggal 19 Nopember 2011 an. sales sdr. Catur beserta 1 (satu) bendel nota penjualan jamu ; 1 (satu) lembar kertas LPH/rekapan hasil penjualan jamu wilayah Pakel pada hari Selasa tanggal 22 Nopember 2011 an. sales sdr. Catur beserta 1 (satu) bendel nota penjualan jamu ; 1 (satu) lembar kertas LPH/rekapan hasil penjualan jamu wilayah Bandung pada hari Rabu tanggal 21 Nopember 2011 an. sales sdr. Catur beserta 1 (satu) bendel nota penjualan jamu ; 1 (satu) lembar kertas LPH/rekapan hasil penjualan jamu wilayah Besuki pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2011 an. sales sdr. Catur beserta 1 (satu) bendel nota penjualan jamu ; 1 (satu) lembar kertas LPH/rekapan hasil penjualan jamu wilayah Srengat pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2011 an. sales sdr. Catur ; 1 (satu) lembar kertas LPH/rekapan hasil penjualan jamu wilayah Karangrejo ; 1 (satu) lembar kertas LPH/rekapan hasil penjualan jamu wilayah Kampak pada hari Kamis tanggal 17 Nopember 2011 an. sales sdr. Catur beserta 1 (satu) bendel nota penjualan jamu ; 1 (satu) lembar kertas LPH/rekapan hasil penjualan jamu wilayah Karangrejo + Kota-kota Trenggalek pada hari Selasa tanggal 15 Nopember 2011 an. sales sdr. Catur beserta 1 (satu) bendel nota penjualan jamu ; 1 (satu) lembar kertas LPH/rekapan hasil penjualan jamu wilayah Gambar + Udanawu pada hari Sabtu tanggal 12 Nopember 2011 an. sales sdr. Catur beserta 1 (satu) bendel nota penjualan jamu ; 1 (satu) lembar kertas LPH/rekapan hasil penjualan jamu wilayah Boyolangu pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2011 an. sales sdr. Catur beserta 1 (satu) bendel nota penjualan jamu ; 1 (satu) lembar kertas LPH/rekapan hasil penjualan jamu wilayah Srengat pada hari Senin tanggal 14 Nopember 2011 an. sales sdr. Catur beserta 1 (satu) bendel nota penjualan jamu ; 1 (satu) lembar kertas LPH/rekapan hasil penjualan jamu wilayah Ludoyo pada hari Senin tanggal 21 Nopember 2011 an. sales sdr. Kukuh beserta 1 (satu) bendel nota penjualan jamu ; 1 (satu) lembar kertas LPH/rekapan hasil penjualan jamu wilayah Selopuro, Kanigoro, Kota-kota pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2011 an. sales sdr. Kukuh beserta 1 (satu) bendel nota penjualan jamu; 1 (satu) lembar kertas LPH/rekapan hasil penjualan jamu wilayah Kesamben pada hari Kamis tanggal 17 Nopember 2011 an. sales sdr. Kukuh beserta 1 (satu) bendel nota penjualan jamu ; 1 (satu) lembar kertas LPH/rekapan hasil penjualan jamu wilayah Kademangan Kab. Blitar pada hari Kamis tanggal 24 Nopember 2011 an. sales sdr. Kukuh beserta 1 (satu) bendel nota penjualan jamu ; 1 (satu) lembar kertas LPH/rekapan hasil penjualan jamu wilayah Kanigoro Kab. Blitar pada hari Kamis tanggal 15 Nopember 2011 an. sales sdr. Kukuh beserta 1 (satu) bendel nota penjualan jamu; 1 (satu) lembar kertas LPH/rekapan hasil penjualan jamu wilayah Kesamben Kab. Blitar pada hari Rabu tanggal 16 Nopember 2011 an. sales sdr. Kukuh beserta 1 (satu) bendel nota penjualan jamu ; 1 (satu) lembar kertas LPH/rekapan hasil penjualan jamu wilayah Selopuro Kab. Blitar pada hari Jumat tanggal 18 Nopember 2011 an. sales sdr. Kukuh beserta 1 (satu) bendel nota penjualan jamu; 1 (satu) lembar kertas LPH/rekapan hasil penjualan jamu wilayah Selorejo Kab. Blitar pada hari Kamis tanggal 25 Nopember 2011 an. sales sdr. Kukuh beserta 1 (satu) bendel nota penjualan jamu ; 1 (satu) lembar kertas LPH/rekapan hasil penjualan jamu wilayah Kesamben Kab. Blitar pada hari Senin tanggal 28 Nopember 2011 an. sales sdr. Kukuh beserta 1 (satu) bendel nota penjualan jamu; 1 (satu) lembar kertas LPH/rekapan hasil penjualan jamu wilayah Surung Wadang Binangun pada hari Selasa tanggal 29 Nopember 2011 an. sales sdr. Kukuh beserta 1 (satu) bendel nota penjualan; 1 (satu) lembar kertas LPH/rekapan hasil penjualan jamu wilayah Binangun Kab. Blitar pada hari Sabtu tanggal 19 Nopember 2011 an. sales sdr. Kukuh beserta 1 (satu) bendel nota penjualan jamu; 1 (satu) lembar kertas LPH/rekapan hasil penjualan jamu wilayah Kademangan Kab. Blitar pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2011 an.sales sdr. Kukuh beserta 1 (satu) bendel nota penjualan jamu; 1 (satu) lembar kertas LPH/rekapan hasil penjualan jamu wilayah Kanigoro Kab. Blitar pada hari Selasa tanggal 22 Nopember 2011 an. sales sdr. Kukuh beserta 1 (satu) bendel nota penjualan jamu; Dikembalikan kepada terdakwa dr. Denny Martin ; Barang Bukti Faktur : 1 (satu) lembar faktur dengan nomor 004583 tanggal 18-10-2011 kepada CV. TJIPTA TUNAS BARU (TULUNGAGUNG) dengan jumlah barang senilai uang sebesar Rp.94.932.637,80 (sembilan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu enam ratus tiga puluh tujuh koma delapan puluh rupiah) ; 1 (satu) lembar faktur dengan nomor 004684 tanggal 20-10-2011 kepada CV. TJIPTA TUNAS BARU (TULUNGAGUNG) dengan jumlah barang senilai uang sebesar Rp.47.999.669,43 (empat puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh sembilan koma empat puluh tiga rupiah) ; 1 (satu) lembar faktur dengan nomor 004854 tanggal 26-10-2011 kepada CV. TJIPTA TUNAS BARU (TULUNGAGUNG) dengan jumlah barang senilai uang sebesar Rp.12.502.228,20 (dua belas juta lima ratus dua ribu dua ratus dua puluh delapan koma dua puluh rupiah) ; 1 (satu) lembar faktur dengan nomor 004954 tanggal 02 Nopember 2011 kepada CV. TJIPTA TUNAS BARU (TULUNGAGUNG) dengan jumlah barang senilai uang sebesar Rp.192.749.302,64 (seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus dua koma enam puluh empat rupiah) ; 1 (satu) lembar lembar foto kopi tanda terima kiriman No. Resi 00401 kepada penerima sdr. DENNY MARTIN alamat Perum Sobontoro Indah M-8 sebelah rumah No. 22 belakang RS Dr. Iskak belok kanan, Tulungagung tertanggal 18 Oktober 2011 ; Dikembalikan kepada PT. Mulia Putra Mandiri ; Barang bukti Jamu berupa : Jenis barang Antangin JRG yang tersisa jumlah 6.570 bungkus (6 karton + 570 bungkus) dan yang BS (rusak) jumlah 31 bungkus ; Jenis barang Antangin JRG 4D yang tersisa jumlah 10.938 bungkus (10 karton + 938 bungkus) dan yang BS (rusak) jumlah 40 bungkus ; Jenis barang Antangin Syrup R yang tersisa jumlah 11.440 bungkus (38 karton + 40 bungkus) dan yang BS (rusak) jumlah 190 bungkus ; Jenis barang Antangin Syrup D yang tersisa jumlah 550 bungkus ; Jenis barang Antangin Syrup Mocca D yang tersisa jumlah 1.305 bungkus (4 karton + 105 bungkus) ; Jenis barang Antangin Syrup Mint D yang tersisa jumlah 4.611 bungkus (15 karton + 111 bungkus) ; Jenis barang Antangin Syrup Mocca R yang tersisa jumlah 250 bungkus dan yang BS (rusak) jumlah 10 bungkus ; Jenis barang Antangin Syrup Mint R yang tersisa jumlah 2.950 bungkus (9 karton + 230 bungkus) dan yang BS (rusak) jumlah 100 bungkus ; Jenis barang Antangin Syrup 3 in 1 R yang tersisa jumlah 690 bungkus (2 karton + 90 bungkus) ; Jenis barang Srongpas Ginseng R yang tersisa jumlah 1.903 bungkus (1 karton + 903 bungkus) dan yang BS (rusak) jumlah 3 bungkus ; Jenis barang Pil Tuntas yang tersisa jumlah 194 bungkus (1 karton + 94 bungkus) dan yang BS (rusak) jumlah 1 bungkus ; Jenis barang Rapet Wangi yang tersisa jumlah 1.125 bungkus (11 karton + 25 bungkus) ; Jenis barang Kapsul Rapet Wangi yang tersisa jumlah 660 bungkus (6 karton + 60 bungkus) ; Jenis barang Natur Slim 30 yang tersisa jumlah 456 bungkus (3 karton + 24 bungkus) dan yang BS (rusak) jumlah 20 bungkus ; Jenis barang OBH 60 Ml yang tersisa jumlah 788 botol (16 karton + 20 botol) dan yang BS (rusak) jumlah 7 botol ; Jenis barang Sariawan 4 R yang tersisa jumlah 1.768 bungkus (1 karton + 768 bungkus) dan yang BS (rusak) jumlah 84 bungkus ; Jenis barang Permen Antangin HM Toples 30 yang tersisa jumlah 2.160 bungkus (12 karton ) ; Jenis barang Permen Antangin FM Toples 30 yang tersisa jumlah 2.310 bungkus (12 karton + 5 Toples) ; Jenis barang Permen Antangin SM Toples 30 yang tersisa jumlah 2.625 bungkus (14 karton + 3 Toples + 15 Bungkus) ; Dikembalikan kepada PT. Mulia Putra Mandiri ; Membebankan biaya perkara yang timbul tersebut kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 133/PID.B/2013/PN.TA.zip
- Download PDF
- 133/PID.B/2013/PN.TA.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1479 K/PID/2013
Pertama : 133/Pid.B/2013/PN.Ta
Statistik6432