Putusan PT PEKANBARU Nomor 259/PID.SUS/2013/PTR |
|
Nomor | 259/PID.SUS/2013/PTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 17 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gus Hariyadi |
Hakim Anggota | Elson Samosir, Tani Ginting |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | ? Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum ;? Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bangkinang No. 269/Pid.Sus/2013/PN.BKN tanggal 21 Nopember 2013 yang dimintakan banding tersebut mengenai masa penangkapan dan status barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa NOVI ARIZAL Alias NOVI Alias ERI Bin SYAMSUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ? ;2. Menghukum terdakwa NOVI ARIZAL Alias NOVI Alias ERI Bin SYAMSUDIN dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun ; 3. Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan; 4. Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan terdakwa tetap di tahan ; 6. Menyatakan barang bukti berupa : Daun ganja kering seberat 647,65 gram, dengan perincian sebagai berikut :1. Barang bukti di duga berupa narkotika tanaman jenis ganja kering, dengan berat bersih 5,63 gram, untuk pengadilan ;2. Barang bukti di duga berupa narkotika tanaman jenis ganja kering, dengan berat bersih 2,02 gram, untuk BPOM ;3. Barang bukti di duga berupa narkotika tanaman jenis ganja kering, dengan berat bersih 592,53 gram ;4. Plastik merah dan kertas koran sebagai pembungkus, dengan berat bersih 47,47 gram, untuk pengadilan ;5. 1 (satu) unit handphone merek Cross type PD 8 ; Dirampas untuk Negara ;7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 259/PID.SUS/2013/PTR.zip
- Download PDF
- 259/PID.SUS/2013/PTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 259/PID.SUS/2013/PTR
Pertama : 269/Pid.Sus/2013/PN.BKN
Statistik3121