Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 75-K/PM.II-09/AD/VI/2019 |
|
Nomor | 75-K/PM.II-09/AD/VI/2019 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nanang Subeni |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Mayor Chk (k) Sunti Sundari, Hakim Anggota 1: Ujang Taryana |
Panitera | Panitera Pengganti: Sari Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Mengingat : Pasal 284 Ayat (1) ke-2 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer jo Pasal 190 Ayat (1) jo Ayat (3) jo Ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu: Agus Heryanto, Serka NRP. 21060091900886 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Turut serta melakukan zina?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 8 (delapan) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: a. 1 (satu) lembar foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor 515/35/V/2009 tanggal 07 Mei 2009. b. 1 (satu) lembar foto copy kartu Penunjukan Istri (KPI) No. Reg 819-03/IX/2009 tanggal 08 September 2009. c. 1 (satu) lembar surat pengaduan yang dibuat dan ditandatangani oleh Kopda Putut Utomo. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 75-K/PM.II-09/AD/VI/2019.zip
- Download PDF
- 75-K/PM.II-09/AD/VI/2019.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 275 K/Mil/2019
Pertama : 75-K/PM II-09/AD/VI/2019
Statistik270201