Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 33/B/2020/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 33/B/2020/PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Hm. Arif Nurdua |
Hakim Anggota | H. Ariyanto, H. Eddy Nurjono |
Panitera | Didik Suhendra |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI? Menerima permohonan banding dari pihak Pembanding / Penggugat ; -------? Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 83/G/2019/PTUN.MTR. tanggal 4 Desember 2019 yang dimohonkan banding ; ----------------------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRII. Dalam Eksepsi : -------------------------------------------------------------------------------Menolak Eksepsi dari pihak Terbanding / Tergugat ; -------------------------------II. Dalam Pokok Perkara/Sengketa ; --------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Pembanding / Penggugat untuk seluruhnya ; -------2. Menyatakan batal Keputusan Walikota Mataram Nomor : 820/412/BKPSDM/IV/2019 Tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan, tanggal 29 April 2019 ; ----------------3. Memerintahkan kepada pihak Terbanding / Tergugat untuk mencabut Keputusan Walikota Mataram Nomor : 820/412/BKPSDM/IV/2019 Tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan, tanggal 29 April 2019 ; ------------------------------------------------------------------4. Mewajibkan kepada pihak Terbanding / Tergugat menerbitkan Keputusan baru untuk memulihkan hak, kedudukan, dan martabat pihak Pembanding / Penggugat seperti keadaan semula sebelum adanya objek sengketa (rehabilitasi) ; -------------------------------------------------------------------------------5. Menghukum pihak Terbanding / Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat pertama dan peradilan tingkat banding, khusus untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250. 000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/B/2020/PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 33/B/2020/PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 33/B/2020/PT.TUN.SBY
Kasasi : 405 K/TUN/2020
Pertama : 83/G/2019/PTUN.MTR
Statistik13374