Putusan PT MAKASSAR Nomor 47/PID.SUS/2020/PT MKS |
|
Nomor | 47/PID.SUS/2020/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Supartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Budi Susilo, Hakim Anggota Dwi Tomo |
Panitera | Sutarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | MENGADILI :? Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar No.198/Pid.S/ 2019/ PN Mks Tanggal 18 Desember 2019, dengan:MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa . MULIATI Alias MAMA PUTRI Binti MUH. AMIR tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I ?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. . Menetapkan barang bukti berupa:? 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat neto 0,0795 gram, 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisikan kristal bening dengan berat neto 0,0320 gram (positif metamfetamina);? 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat neto 0,780 gram (negatif metamfetamina);Dipergunakan untuk perkara Terdakwa AMRI DG. LIWANG Alias DG. LIWANG Bin HAMID DG. MANGUNG;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/PID.SUS/2020/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 47/PID.SUS/2020/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 47/PID.SUS/2020/PT MKS
Pertama : 198/Pid.S/2019/PN Mks
Statistik3018