Putusan PN Parigi Nomor 100/Pid.B/2016/PN PRG |
|
Nomor | 100/Pid.B/2016/PN PRG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN Parigi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Purwanto S. Abdullah |
Hakim Anggota | I Komang Ari Anggara Putra, Brburhanuddin Mohammad |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan bahwa Terdakwa RONI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, dakwaan alternatif kedua, dan dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum; Membebaskan terdakwa tersebut diatas dari seluruh dakwaan Alternatif Penuntut Umum (Vrijspraak); Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ; Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan di Rumah Tahanan Negara segera setelah putusan ini diucapkan; Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah pisau badik berwarna silver dengan panjang kurang lebih 32 cm, memiliki gagang warna merah, dengan sarungnya dibungkus dengan isolasi hitam dan dicat warna merah 1 (satu) buah puntung rokok 1 (satu) bilah badik beserta dengan sarungnya 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio dengan Nomor Polisi DN 3040 UN 1 (satu) buah kunci motor Yamaha MioDikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak. 1 (satu) buah dompet warna hitam 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam 1 (satu) buah helm merk GM warna hitam les merah putih 1 (satu) lembar celana dalam merk Jty 1 (satu) pasang sendal yang berwarna biru 1 (satu) pasang sandal berwana hitam tali coklat 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna biru 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam 1 (satu) lembar jaket switer warna coklat 1 (satu) buah tas warna hitam berisikan barang-barang sbb: 1 (satu) buah kacamata yang bewarna putih merk poorht 1 (satu) buah Cas HP BB 1 (satu) buah handset mito 2 (dua) buah macis gas 1 (satu) buah rokok Promil Surya 1 (satu) buah rokok UN Mail 1 (satu) buah batrai HP Samsung 1 (satu) buah pinset merk Stailes 1 (satu) buah spidol permanen merk snoman 1 (satu) buah kartu telkomsel 1 (satu) lembar topi kupluk warna hitam Uang sejumlah Rp. 187.000 (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah)Dikembalikan kepada istri korban BAMBANG yaitu saksi EVIANA. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sejumlah : NIHIL |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 56 K/Pid/2017
Pertama : 100/Pid.B/2016/PN.PRG
Statistik20565