Putusan PN MARTAPURA Nomor 248/Pid.Sus/2016/PN Mtp |
|
Nomor | 248/Pid.Sus/2016/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | 248 |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 27 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sari Sudarmi.sh |
Hakim Anggota | Muzayyanah, Mantiko Sumanda Moechtar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan TerdakwaMUHAMMAD RUSDI bin H. MUHAMMAD ABDUL THALIBterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melawan hukum memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; -----------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama4 (empat) tahundan dendaRp800.000.000,00 (delapanratus juta Rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama1 (satu) bulan; ----------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------4. MenetapkanTerdakwa tetap ditahan; -----------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa: ----------------------------------------------------? 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma empatbelas) gram; ----------------------------------------------Dimusnahkan; -----------------------------------------------------------------------? 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna putih kombinasi jingga;--Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; ----------------------? Uang tunai sejumlah Rp850.000,00 (delapanratus limapuluh ribu Rupiah); --------------------------------------------------------------------------------? 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam kombinasi putih dengan Nomor Polisi DA 6991 BBM; ------------------------------------Dikembalikan kepada Terdakwa MUHAMMAD RUSDI bin H. MUHAMMAD ABDUL THALIB; -------------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp2.000,00 (duaribu Rupiah); -------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 92/PID.SUS/2016/PT BJM
Pertama : 248/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Statistik283