Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 28-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2012 |
|
Nomor | 28-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2012 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Pencurian dengan kekerasan |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 11 April 2012 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kol Chk (k) Aaa Putu Oka Dewi Iriani Nrp 32218 |
Hakim Anggota | Kol Chk H. Sunardi, Rp 10565/p, Rp 31882 - Kol Laut (kh) Bambang Aw |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR NOMOR 25-K/PM.III-16/AD/II/2012, TANGGAL 6 MARET 2012 SEKEDAR MENGENAI PIDANA POKOKNYA, SEHINGGA MENJADI SEBAGAI BERIKUT : - PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA MENJALANI PENAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. - PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa MUHAMMAD ABDANI Serda, NRP. 21050225410585. 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 25-K/PM.III-16/AD/II/2012, tanggal 6 Maret 2012 sekedar mengenai pidana pokoknya, sehingga menjadi sebagai berikut : - Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. - Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 25-K/PM.III-16/AD/II/2012, tanggal 6 Maret 2012 untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.20.000.- (dua puluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Resmi Putusan ini beserta berkas perkara kepada Kepala Pengadilan Militer III-16 Makassar. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2012.zip
- Download PDF
- 28-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2012.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 28-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2012
Pertama : 25-K/PM III-16/AD/II/2012
Peninjauan Kembali : 18 PK/MIL/2015
Lainnya : 238 K.MIL/2011
Kasasi : 238 K/ MIL/2012
Statistik6025