Putusan PN KOTOBARU Nomor 172/PID.B/2010/PN.KBR |
|
Nomor | 172/PID.B/2010/PN.KBR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | PIDANAPENIPUAN |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2010 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jeni Nugraha Djulis |
Hakim Anggota | Silvera Sinthia Dewi, Erit Werdiningsih |
Amar | Lepas |
Catatan Amar | MENGADILI1.Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa KARDINAL Pgl. DINAL terbukti, Tetapi Perbuatan itu, tidak merupakan suatu tindak pidana, melainkan Perbuatan dalam lingkup hukum Perdata.2.Melepaskan terdakwa KARDINAL Pgl. DINAL dari segala tuntutan hukum.3.Memulihkan Hak terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan dan Harkat serta Martabatnya.4.Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tertanggal 29 Mei 2009, tetap terlampir dalam Berkas Perkara., Adapun fotocopy surat/dokumen yang dijadikan alat bukti surat oleh terdakwa, yaitu:-Surat berupa Permohonan Persetujuan dari Management SANYO terkait persetujuan terhadap Pembukaan Dealer Baru H.Syam-Sangir.-Laporan hasil survey untuk calon Dealer sebagai Pelengkap dokumen-dokumen administratif.-Surat Pernyataan tertanggal 17 April 2007 dari H.Syamsuardi terkait kesanggupan untuk melaksanakan pembayaran atas pembelian barang SANYO.-Surat Pernyataan tertanggal 17 April 2007 dari H.Syamsuardi terkait kesanggupan untuk bersedia mematuhi aturan-aturan yang telah disepakati bersama dalam rangka jual-beli produk-produk SANYO yang didistribusikan oleh PT.SANYO Sales Indonesia dan melaksanakan kewajiban pembayaran atas pembelian produk SANYO tersebut.-Surat yang menjelaskan mengenai Kearsipan, sanksi dan seterusnya tertanggal 11 November 2008 yang ditandatangani oleh PT.SANYO Sales Indonesia atas nama Presiden Direktur T.Miyamoto.-Serta dokumen-dokumen lain terkait TETAP TERLAMPIR dalam Berkas Perkara.5.Membebankan biaya perkara kepada Negara |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 172/PID.B/2010/PN.KBR
Kasasi : 1205 K/Pid/2011
Statistik10116