Putusan MS LHOK SEUMAWE Nomor 5/Pdt.G/2017/MS.Lsm |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2017/MS.Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | MS LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Muhammad Amin |
Hakim Anggota | Razali Abd. Basyir M. Isa Nurdin |
Panitera | Fauzan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan bahwa harta perkawinan Penggugat dan Tergugat berupa :2.1. 1 (satu) bidang Tanah dan rumah yang terletak di Tumpok Teungoh Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe. dengan ukuran luas 457 Meter kubik persegi;2.2. 1 (satu) bidang Tanah dan rumah yang terletak di Tumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, dengan ukuran luas 144 Meter, dengan batas-batas dan ukuran : - Utara berbatas dengan Rusli :18 M2- Selatan berbatas dengan lorong : 18 M2- Timur berbatas dengan jalan bidan : 12 M2- Barat berbatas dengan M. Amin : 12 M2 2.3. 1 (satu) bidang Tanah yang terletak di Desa Blang cirih Kec. Peusangan Kabupaten Bireuen, berbatasan dengan : - Utara dengan tanah kebun pinang A. Rajab : 70m2.- Selatan dengan tanah kebun kelapa M. Damdan : 71m2.- Timur dengan tanah kebun pinang alm.M.Thaib/Andidah/ Maryam : 97,50 m2.- Barat dengan jalan Gampong : 100 m2.2.4. 1 (satu) bidang Tambak yang terletak di jalan Dusun Alue Parang Desa Bantayan Kecamatan Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara berbatas dengan saluran air/jalan Alue Raya : 187 m2.- Selatan berbatas dengan saluran air/tambak Murhaban : 82 m2.- Timur berbatas dengan saluran air/tambak Murhaban : 413 m2.- Barat berbatas tambak Jartani (Penggugat dan Tergugat) dan tambak Usman serta tanah wakaf : 412m2.2.5. 1 (satu) bidang Tambak yang terletak di Dusun Alue Parang Desa Bantayan Kecamatan Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara berbatas dengan saluran air/jalan Alue Raya : 232 m2.- Selatan berbatas dengan saluran air/tambak M.Yusuf : 230 m2. - Timur berbatas dengan tanah wakaf dan tambak Jartani : 150 m2.- Barat berbatas dengan jalan desa/saluran air : 157 m2.2.6. 1 (satu) petak tanah kebun yang di atasnya berdiri dan tumbuh pohon kelapa dan bambu, yang terletak di Gampong Kubu Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara dengan tanah kebun wakaf : 46 m2.- Selatan dengan tanah kebun Yahya Zainon : 35 m2. - Timur dengan Parit Jalan Gampong : 23 m2.- Barat dengan Sungai/Krueng : 45,50 m2.2.7. 1 (satu) petak tanah kebun yang terletak di Gampong Kubu Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan tanah kebun Nurlela Salihin : 20m2.- Selatan dengan tanah kebun dan rumah Saidi Mansur : 20m2. - Timur dengan parit jalan gampong : 07 m2.- Barat dengan tanah kebun Tgk. Musa: 07 m2.2.8. 1 (satu) bidang Tanah Kebun yang terletak di Desa Kubu Kec. Pesangan Siblah Krueng Kab. Bireuen, berbatasan dengan : - Sebelah Utara : dengan Kebun alm Saifuddin, Ukuran 21,60m.- Sebelah Timur : dengan Parek Jln.Umum, Ukuran 7m.- Sebelah Selatan : dengan Kebun Saidi Mansur, Ukuran 21,60m.- Sebelah Barat : dengan Kebun Tgk. Musa Katibin, ukuran 7m.2.9. 1 (satu) unit Mobil Avanza warna hitam no. polisi BK 1677 KG tahun rakitan 2011;2.10. 1 (satu) Unit Motor Tiger no. Polisi BL 5860 NH;2.11. 1 (satu) Unit Motor Thunder no. Polisi BL 4421 NI;Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan (seperdua) bagian harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 (dua) di atas menjadi bagian Penggugat dan (seperdua) bagian lainnya menjadi bagian Tergugat;4. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) bagian harta bersama sebagaimana diktum angka 3 di atas kepada Penggugat tanpa syarat dan apabila tidak dapat dibagi secara natura (riil) maka akan dilelang melalui Kantor Lelang Negara untuk dijual dan hasilnya (seperdua) bagian diberikan kepada Penggugat dan (seperdua) bagian kepada Tergugat;5. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat yang selebihnya;Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah sejumlah Rp. 208.600.000,- (dua ratus delapan juta enam ratus ribu rupiah);3. Menetapkan (seperdua) bagian hutang sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 di atas adalah hutang Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) bagian lainnya adalah hutang Tergugat Rekonvensi;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi yang selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya berjumlah Rp 9.391.000,- (Sembilan juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng yang masing-masing membayar seperduanya. |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan