Putusan PTA MAKASSAR Nomor 96/Pdt.G/2013/PTA.Mks |
|
Nomor | 96/Pdt.G/2013/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 96_2013 |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 5 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.a. Ahmad Asad |
Hakim Anggota | - H. Wakhidun Ar., - H. Mohammad Nor Hudlrien |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN |
Catatan Amar | - Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding secara formal dapat diterima ;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Parepare Nomor : 123/Pdt.G/ 2013/ PA.Pare. tanggal 19 juni 2013 M. bertepatan dengan tanggal Sya?ban 1434 H. dengan penambahan amar putusan, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Mengizinkan Pemohon, Asrul A. Ewa bin Akib Ewa untuk mengikrarkan talak satu raj?i terhadap Termohon, Nursamsi binti Muhlis, di depan sidang Pengadilan Agama Parepare;3. Menghukum Pemohon untuk membayar sejumlah uang kepada Termohon, berupa :a. Mut?ah sejumlah Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);b. Nafkah selama iddah sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);c. Nafkah anak yang bernama Muh. Ridho bin Asrul sejumlah Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) perbulan dengan kenaikan sebesar 5 % setiap tahun sampai anak tersebut berusia 21 tahun atau mandiri;4. Menghukum Pemohon untuk membayar mut?ah dan nafkah iddah kepada Termohon yang jumlahnya sebagaimana tersebut di atas secara tunai sesaat setelah ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Parepare;5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Parepare untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bacukiki, dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Soreang, Kota Parepare untuk dicatat dalam datar yang disediakan untuk itu ;6. Membebankan Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara ini sejumlah Rp 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; - Membebankan kepada Termohon/Pembanding untuk membayar semua biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pdt.G/2013/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 96/Pdt.G/2013/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 96/Pdt.G/2013/PTA.Mks
Pertama : 123/Pdt.G/2013/PA.Pare
Statistik4226