Putusan PT PEKANBARU Nomor 173/PID.SUS/2014/PT.PBR |
|
Nomor | 173/PID.SUS/2014/PT.PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dwi Prasetyanto |
Hakim Anggota | Eddy Risdianto, Anthony Syarief |
Panitera | Smhk, Tabrani |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | -- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut.-- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor: 92/Pid.B/2014/PN.SIAK tanggal 5 Juni 2014, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa ANDI SAPUTRA HARAHAP Bin AHMADISEN HARAHAP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Membuka dan mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup ?2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDI SAPUTRA HARAHAP Bin AHMADISEN HARAHAP oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dinbayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan.5. Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah korek api warna biru merk Tokai dan 6 (enam) potong kayu yang terbakar dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 173/PID.SUS/2014/PT.PBR.zip
- Download PDF
- 173/PID.SUS/2014/PT.PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 173/PID.SUS/2014/PT.PBR
Kasasi : 1809 K/Pid.Sus/2014
Pertama : 92/Pid.B/2014/PN.SIAK
Statistik799663