- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKALE TANGGAL 20 JUNI 2017 NOMOR : 104/PDT.G/2016/PN.MAK YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT TERSEBUT ;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA ;
- MENYATAKAN OBYEK SENGKATA ADALAH HARTA PENINGGALAN LAI TANDI YANG TELAH JATUH WARIS KEPADA PENGGUGAT BERSAUDARA ANAK DALAM PERKAWINAN KEDUA (ANAK UNDI) LAI PODON DENGAN NE MATIRA KARENA PARINDING ;
- MENYATAKAN BAHWA OBYEK SENGKETA ADALAH MILIK PENGGUGAT BERSAUDARA ANAK DALAM PERKAWINAN KEDUA (ANAK UNDI) LAI PODON DENGAN NE MATIRA ;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MEMPEROLEH HAK DARIPADANYA UNTUK SEGERA MENYERAHKAN OBYEK SENGKETA DALAM KEADAAN KOSONG SEMPURNA DAN SEKETIKA SERTA TANPA SYARAT DAN TANPA BEBAN KEPADA PENGGUGAT BERSAUDARA ANAK DALAM PERKAWINAN KEDUA (ANAK UNDI) LAI PODON DENGAN NE MATIRA MELALUI PENGGUGAT ;
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT I MENJUAL OBYEK SENGKETA KEPADA TERGUGAT II TANPA SEIJIN DAN TANPA SEPENGETAHUAN PENGGUGAT BERSAUDARA (ANAK DALAM PERKAWINAN KEDUA (ANAK UNDI) LAI PODON DAN PERBUATAN TERGUGAT II MEMBELI OBYEK SENGKETA DARI TERGUGAT I YANG TIDAK MEMPUNYAI ALAS HAK SEDIKITPUN ATAS OBYEK SENGKETA ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN MELAWAN HAK ;
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT II YANG DIAM-DIAM MEMBELI OBYEK SENGKETA DARI TERGUGAT I TANPA SEPENGETAHUAN DAN TANPA SEIJIN PENGGUGAT ADALAH PERBUATAN PEMBELI YANG BERITIKAD TIDAK BAIK ;
- MENYATAKAN SEMUA SURAT-SURAT YANG TERBIT ATAS OBYEK SENGKETA ATAS NAMA PARA TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MEMPEROLEH HAK DARIPADANYA ADALAH CACAT HUKUM DAN OLEH KARENANYA TIDAK MENGIKAT SERTA TIDAK MEMPUNYAI NILAI PEMBUKTIAN ;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makale tanggal 20 Juni 2017 Nomor : 104/Pdt.G/2016/PN.Mak yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menolak eksepsi Tergugat tersebut ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan obyek sengkata adalah harta peninggalan Lai? Tandi yang telah jatuh waris kepada Penggugat bersaudara anak dalam perkawinan kedua (anak undi) Lai? Podon dengan Ne? Matira karena Pa?rinding ;
- Menyatakan bahwa obyek sengketa adalah milik Penggugat bersaudara anak dalam perkawinan kedua (anak undi) Lai? Podon dengan Ne? Matira ;
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk segera menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan kosong ?sempurna dan seketika serta tanpa syarat dan tanpa beban kepada Penggugat bersaudara anak dalam perkawinan kedua (anak undi) Lai? Podon dengan Ne? Matira melalui Penggugat ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I menjual obyek sengketa kepada Tergugat II tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan Penggugat bersaudara (anak dalam perkawinan kedua (anak undi) Lai? Podon dan perbuatan Tergugat II membeli obyek sengketa dari Tergugat I yang tidak mempunyai alas hak sedikitpun atas obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum dan melawan hak ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II yang diam-diam membeli obyek sengketa dari Tergugat I tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin Penggugat adalah perbuatan pembeli yang beritikad tidak baik ;
- Menyatakan semua surat-surat yang terbit atas obyek sengketa atas nama para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya adalah cacat hukum dan oleh karenanya tidak mengikat serta tidak mempunyai nilai pembuktian ;
- Menghukum para Terbanding semula para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 387/PDT/2017/PT MKS |
|
Nomor | 387/PDT/2017/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jack Johanis Octavianus |
Hakim Anggota | I Wayan Supartha, Bryance Bombing |
Panitera | M. Chandra P. Sjahril, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 387/PDT/2017/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 387/PDT/2017/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pdt.G/2016/PN.Mak
Peninjauan Kembali : 74 PK/Pdt/2020
Banding : 387/PDT/ 2017/PT MKS
Statistik6840