- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat (Ic.PT.Indoprima Sarana Sukses) untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan upah proses dengan total sebesar Rp.46.740.000,00 (Empat Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah), dengan perincian sebagai berikut ;
- Uang Pesangon
- Uang penghargaan masa kerja
- Uang penggantian hak
- Upah proses : Rp.1.600.000,00 X 6 = Rp. 9.600.000,00 +
Putusan PN MEDAN Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 14/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deson Togatorop |
Hakim Anggota | S.kom, Hakim Anggota Parmonangan Siregar, Br Hakim Anggota Meilinus Ganti Pelindung H. G |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Budi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Rp.1.600.000,00 X 9 X 2 = Rp.28.800.000,00 Rp.1.600.000,00 X 3 = Rp. 4.800.000,00 + Rp.33.600.000,00 Rp.33.600.000,00 X 15 % = Rp. 5.040.000,00 + Sub Total = Rp.38.640.000,00 Grand Total = Rp.48.240.000,00 Dikurangkan dengan uang yang telah diterima oleh Penggugat sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), sehingga total hak-hak yang seharusnya diterima oleh Penggugat adalah sebesar Rp.46.740.000,00(Empat Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah); 5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negarasebesar Rp.1.211.000,00 (satu juta dua ratus sebelas ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.Sus-PHI/2018/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.Sus-PHI/2018/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 153 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 14/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn
Statistik287103