Putusan PTA MEDAN Nomor 41/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Maraenda Harahap |
Hakim Anggota | H. Abdullah Tgk. Nafi H. Imron Rosyadi |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding;- Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Stabat Nomor 813/Pdt.G/2016/PA-Stb tanggal 27 Februari 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 30 Jumadil Awal 1438 Hijriyah, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;DALAM KONVENSI:1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi seluruhnya;2. Memberikan izin kepada Pemohon dalam Konvensi (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?iterhadap Termohon dalam Konvensi (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Stabat;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Stabat untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat untuk diadakan pencatatan dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI1.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebahagian;2.Menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi akibat cerai talak berupa:2.1.Nafkah ?Iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlahRp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);2.2. Kiswah berupa uang sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);2.3. Mut'ah berupa emas london seberat 5 (lima) gram;3. Menetapkan nafkah masa lampau Penggugat Rekonvensi sejak bulan Agustus 2016 sampai dengan bulan Februari 2017 sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan kali 7 (tujuh) bulan sama dengan Rp. 10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang dan emas sebagai mana dimaksud pada amar nomor 2 dan nomor 3 diatas;5. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah terhadap anak-anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama ANAK I, laki-laki, umur 8 (delapan) tahun dan ANAK II, perempuan, umur 5 (lima) tahun;6. Menetapkan nafkah/biaya hidup kedua orang anak tersebut pada amar nomor 5 di atas sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahun;7. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah biaya hidup sebagai mana dimaksud pada amar nomor 6 di atas setiap bulan;8. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp.466.000,00 (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 41/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 41/Pdt.G/2017/PTA.Mdn
Lainnya : 813/Pdt.G/2016/PA.Stb
Statistik4714