Putusan PT SAMARINDA Nomor 222/PID/2020/PT SMR |
|
Nomor | 222/PID/2020/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Jahuri Effendi |
Hakim Anggota | Mhbrendang Sriastining Wiludjeng, Purnomo Amin Tjahjo |
Panitera | Marlisye Pandin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT ; - MEMPERBAIKI ATAU MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN NOMOR: 215 /PID.B/2020/PN BPP TANGGAL 16 JULI 2020, SEKEDAR MENGENAI PERNYATAAN BERSALAH ATAS TERBUKTINYA PERBUATAN TERDAKWA DAN MENGENAI HUKUMAN TERHADAP TERDAKWA SERTA KWALIFIKASI SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA ERIS MURIB ALIAS IRIS MURIB ALIAS SIRI WAKER TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA, PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA SAMA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIVE KESATU PRIMAIR; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA ERIS MURIB ALIAS IRIS MURIB ALIAS SIRI WAKER OLEH KARENA ITU, DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 17 (TUJUH BELAS) TAHUN; 3. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut ; - Memperbaiki atau mengubah Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor: 215 /Pid.B/2020/PN Bpp tanggal 16 Juli 2020, sekedar mengenai pernyataan bersalah atas terbuktinya perbuatan Terdakwa dan mengenai hukuman terhadap Terdakwa serta Kwalifikasi sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Eris Murib alias Iris Murib Alias Siri Waker telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu Primair; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Eris Murib alias Iris Murib alias Siri Waker oleh karena itu, dengan Pidana Penjara selama 17 (tujuh belas) Tahun; 3. Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 222/PID/2020/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 222/PID/2020/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1284 K/Pid/2020
Banding : 222/PID/2020/PT.SMR
Statistik263147