Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 20/PID.Sus/2015/PT- TTE |
|
Nomor | 20/PID.Sus/2015/PT- TTE |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 20/PID.Sus/2015/PT- TTEKARNO AMADJ MIDENTAROENA Als ANO secara tanpa hak dan melawan hukum menerima NarkotikaGolongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya lebih dari 1 (satu) kilogramPN Tte |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Djumali |
Hakim Anggota | Hartomo, - Maman Mohamad Ambari |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ternate tanggal 5 Mei 2015, Nomor : 4/Pid.Sus/2015/PN-Tte, yang dimintakan banding tersebut :MENGADILI SENDIRI :- Menyatakan Terdakwa KARNO AMADJ MIDEN TAROENA Alias ANO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?secara tanpa hak dan melawan hukum menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya lebih dari 1 (satu) kilogram? ;- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa KARNO AMADJ MIDEN TAROENA alias ANO atas tindak pidana itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam)bulan ;- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;- Menetapkan lamanya terdakwa dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;- Menetapkan barang bukti berupa :1. 4 (empat) paket besar narkotika ganja kering berbentuk batu tela dengan berat kotor (bruto) 4 (empat) Kg ;Dirampas untuk dimusnahkan ; Sedang terhadap barang bukt berupa :1. 1(satu) buah timbangan digital S7-700 ;2. 1 (satu) buah gunting ;3. 2 (dua) buah alat hisap shabu (bong) ;4. 12 (dua belas) buah sedotan plastic warna putih ;5. 1 (satu) buah pirek kaca ;6. 7(tujuh) buah sekop terbuat dari sedotan plastic warna putih ;7. 7(tujuh) buah plastic bening sisa bekas shabu ;8. 40 (empat puluh) buah korek api gas bekas pakai ;9. 1(satu) unit Hand Phone merk Samsung type GT-E1195 warna merah hitam berisi sim card 085298422180 milk terdakwa Yamin Tidore alias Yamin ;10. 1(satu) unit Hand Phone merk Nokia type 1208 warna merah hitam berisi sim card 081243515032 milk terdakwa Karno Amadj Miden Taroena alias Ano ;Karena tidak dapat dipertimbangkan dalam perkara ini maka barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada penyidik melalui Jaksa Penuntut Umum sebagai bukti dalam perkara menggunakan shabu-shabu ; 1 (satu) unit Sepeda Motor Matic merk Yamaha Mio Sporty warna putih dengan Nomor Polisi DG.5908 K1 atas nama Yamin Tidore alias Yamin akan dikembalikan kepada yang berhak ;- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 2500,- ( dua ribu lima ratus rupiah |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/PID.Sus/2015/PT-_TTE.zip
- Download PDF
- 20/PID.Sus/2015/PT-_TTE.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20/PID.Sus/2015/PT- TTE
Peninjauan Kembali : 216 PK/PID.SUS/2017
Pertama : 4/Pid.Sus/2015/PN.Tte
Statistik7529