Putusan PN MATARAM Nomor 530/Pid.Sus/2018/PN Mtr |
|
Nomor | 530/Pid.Sus/2018/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Motur Panjaitan |
Hakim Anggota | Gede Sunarjana, Yoman Ayu Wulandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Ari Sandi, S.E. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai atau memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif KESATU Pertama dan Kedua penuntut umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa: ? 1 (satu) klip plastik kecil paket shabu dengan berat bersih 0,2067 (nol koma dua puluh enam tujuh) gram kemudian disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan uji coba laboratoris menjadi sisa 0,1623 (nol koma satu enam dua tiga) gram;? 1 (satu) klip plastik kecil paket ganja dengan berat bersih 0,3839 (nol koma tiga delapan tiga sembilan) gram, sampel habis setelah dilakukan uji coba;? 1 (satu) buah kotak hitam merk Quicksilver berisi:- 3 (tiga) buah tutup botol yang sudah terpasang dua buah pipet plastik- 1 (satu) buah pipet kaca- 1 (satu) buah kertas rokok merk Marsbrand- 3 (tiga) buah pipet plastik- 5 (lima) buah potongan kecil pipet plastik- 1 (satu) buah potongan pipa kaca? 5 (lima) buah korek api gas;? 8 (delapan) buah pipet plastic;? 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan Mandiri berisi:- 2 (dua) tutup botol yang sudah terpasang dua pipet plastik,- 1 (satu) buah pipa kaca,- 7 (tujuh) buah potongan kecil pipet plastik, dan- 1 (satu) buah korek api gas. Dimusnahkan;6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 530/Pid.Sus/2018/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 530/Pid.Sus/2018/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 72/PID.SUS/2018/PT.MTR
Pertama : 530/Pid.Sus/2018/PN.Mtr
Statistik5515