- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALU NOMOR 121/PDT.G/2019/PN PAL TANGGAL 24 JUNI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI DWANG SOM (UANG PAKSA), SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT ;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELURUHNYA ;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING/PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Tergugat tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 121/Pdt.G/2019/PN Pal tanggal 24 Juni 2020 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai dwang som (uang paksa), sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menolak eksepsi para Pembanding semula Para Tergugat ;
- Menolak gugatan para Penggugat seluruhnya ;
- Menghukum para Pembanding/para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT PALU Nomor 43/PDT/2020/PT PAL |
|
Nomor | 43/PDT/2020/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Titus Tandi |
Hakim Anggota | Gerchat Pasaribu, Bredy Suwanto |
Panitera | Sarifah Maloho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 1. MENGABULKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAHAGIAN ; 2. MENETAPKAN MENURUT HUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT ADALAH BENAR SELAKU PRIBADI MAUPUN SELAKU BUPATI POSO BERHAK UNTUK MELAKUKAN GUGATAN INI KARENA NAMA BAIK TERBANDING SEMULA PENGGUGAT TELAH TERCEMAR; 3. MENYATAKAN MENURUT HUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ; 4. MENETAPKAN MENURUT HUKUM SEMUA BUKTI DAN SAKSI-SAKSI YANG DIAJUKAN DALAM PERSIDANGAN SAH DAN BERHARGA ; 5. MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI BERUPA KERUGIAN SECARA MATERIIL KEPADA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT SEBESAR RP. 1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) ; 6. MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebahagian ; 2. Menetapkan menurut Hukum Terbanding semula Penggugat adalah benar selaku pribadi maupun selaku Bupati Poso berhak untuk melakukan gugatan ini karena nama baik Terbanding semula Penggugat telah tercemar; 3. Menyatakan menurut hukum para Pembanding semula para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ; 4. Menetapkan menurut hukum semua bukti dan saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan sah dan berharga ; 5. Menghukum para Pembanding semula para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi berupa kerugian secara materiil kepada Terbanding semula Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ; 6. Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 43/PDT/2020/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 43/PDT/2020/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2684 K/Pdt/2021
Banding : 43/PDT/2020/PT PAL
Statistik12056