Putusan PTA MAKASSAR Nomor 22/Pdt.G/2014/PTA.Mks |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2014/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 22_2014 |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Muin Thalib |
Hakim Anggota | - H. M. Nadir Makka, M.hi - Dra. Hj. Ummi Salam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KONVENSI : MENGUATKAN, REKONVENSI : MEMBATALKAN |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh tergugat/ pembanding dapat diterima.Dalam Konvensi:Menguatkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1172/Pdt.G/ 2013/PA Mks. tanggal 19 Desember 2013 M.,bertepatan dengan tanggal 16 Shafar 1435 H.Dalam Rekonvensi:Membatalkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1172/Pdt.G/ 2013/PA Mks. tanggal 19 Desember 2013 M., bertepatan dengan tanggal 16 Shafar 1435 H. Dengan mengadili sendiri:1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian.2. Menolak permohonan sita penggugat.3. Menyatakan tanah yang terletak di Dusun Anrenge, Desa Lalabata Riaja, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng seluas 20 x20 M2 = 400 M2 dengan batas-batasSebelah utara : rawa-rawaSebelah timur : PNS LalloSebelah Selatan : Anggota KodimSebelah barat : PNS Watiadalah harta bersama antara penggugat dengan tergugat . 4. Menetapkan seperdua dari harta bersama tersebut adalah hak dan milik penggugat dan seperdua adalah hak dan milik tergugat .5. Menghukum tergugat untuk membagi harta bersama tersebut dan bila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang dan hasilnya dibagi dua antara penggugat dengan tergugat.6. Tidak menerima selain dan selebihnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sejumlah Rp 241.000.00 ( dua ratus empat puluh satu ribu rupiah).- Membebankan kepada tergugat konvensi/penggugat rekonvensi/ pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2014/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2014/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22/Pdt.G/2014/PTA.Mks
Kasasi : 661 K/Ag/2014
Pertama : 1172/Pdt.G/2013/PA.Mks
Statistik2219