Putusan PN MAKALE Nomor 35/Pdt.G/2010/PN.MKL |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2010/PN.MKL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 15 Juni 2010 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yulius Christian Handratmo |
Hakim Anggota | Moh. Ismail Gunawan, Rudy Setyawan |
Panitera | Markus Kotte |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | ??? DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi untuk sebagian ;2. Menyatakan keluarga Para Penggugat yaitu PAULUS DUKKU SANDE??? alias POI??? DUKKU adalah sebagai pemilik tanah persil No. 0131 dengan luas + 109,68 M2 dan bangunan yang ada di atasnya yang terletak di Jalan Ichwan No.52 Kelurahan Ariang, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, dengan batas-batasnya sebagai berikut : - Utara : rumah milik KUN MASSORA ; - Timur : tanah lapangan sepak bola Makale ;- Selatan : rumah milik P. BASONG GIRIK ALLO ; - Barat : sungai Surame ; 3. Menyatakan Para Tergugat II tidak berhak atas tanah dan rumah yang ada di atasnya yang terletak di Jl. Ichwan No.52 Kelurahan Ariang, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja ;4. Menyatakan Tergugat I tidak berhak menghuni rumah yang terletak di Jl. Ichwan No.52 Kelurahan Ariang, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, dan karenanya menghukum Tergugat I agar segera mengosongkan rumah tersebut tanpa syarat ; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat I sebagai perbuatan melawan hukum ; 6. Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai nilai bukti surat-surat yang dipakai oleh Tergugat I dan Para Tergugat II sebagai bukti sepanjang mengenai obyek sengketa yaitu tanah dan rumah yang terletak di Jl. Ichwan No.52 Kelurahan Ariang, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja ; 7. Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk selebihnya ;??? DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;??? DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat I Konvensi dan Para Tergugat II Konvensi / Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 2.051.000,- (dua juta lima puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2011 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pdt.G/2010/PN.MKL.zip
- Download PDF
- 35/Pdt.G/2010/PN.MKL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pdt.G/2010/PN.MKL
Statistik10622