Putusan PN BIREUEN Nomor 86/Pid Sus/2017/PN Bir |
|
Nomor | 86/Pid Sus/2017/PN Bir |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | PidanaNarkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fauzi |
Hakim Anggota | Muchtar, Mukhtaruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa SYUKRAN Bin Alm. ZAINAL ABIDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) gram? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :? 3 (tiga) bungkus besar Narkotika jenis shabu yang dikemas dengan plastic bening dengan berat keseluruhan 246, 16 (dua ratus empat puluh enam koma enam belas ) gram.? 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Beat warna hitam Nomor Polisi BL- 3168-KK ;? 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Neo Lima warna putih ;? 1 (satu) unit Handphone merk Honor warna Gold.? 1 (satu) unit Handphone Samsung Lipat warna putih.? 1 (satu) Kantong Plastik warna hitam.Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa M. Husen Bin Alm. Abdullah.6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2681 K/PID.SUS/2017
Pertama : 86/Pid.Sus/ 2017/PN Bir
Statistik275