Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 506/Pid.B/2015/PN.PSP |
|
Nomor | 506/Pid.B/2015/PN.PSP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | pencurian dalam keluarga |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ggreana E.r Sormin |
Hakim Anggota | 1. Aries Kata Ginting, 2. Fadel Pardamean Batee |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | ONSLAG |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : - Menyatakan Terdakwa IDARSO HARAHAP, terbukti telah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (onslag van recht vervolging) ; ------------------------------------------------------------------------------------------ Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama; ------------------------------------------------------------ Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula ; ---------------------------------------------------- Memerintahkan agar barang bukti berupa :- 2 (dua) lembar faktur asli warna kuning tanggal 25 Maret 2015 terhadap penjualan bahan bangunan terdakwa IDARSO HARAHAP dari toko UD. DAYA MULIA ;- 1 (satu) lembar faktur asli pembelian barang/bahan bangunan ditoko milik H.LEMAN bulan Januari 2011 dengan nilai pembelian sejumlah Rp.3.984.000,- (tiga juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu Rupiah) ;- 1 (satu) lembar faktur asli pembelian barang/bahan bangunan ditoko milik H.LEMAN bulan Oktober 2011 dengan nilai pembelian sejumlah Rp.1.220.000,- (satu juta dua ratus dua puluh ribu Rupiah) ;- 1 (satu) lembar faktur asli pembelian barang/bahan bangunan ditoko milik H.LEMAN bulan Maret 2012 dengan nilai pembelian sejumlah Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu Rupiah) ;- 1 (satu) lembar faktur asli pembelian barang/bahan bangunan ditoko milik H.LEMAN bulan Maret 2013 dengan nilai pembelian sejumlah Rp.1.206.000,- (satu juta dua ratus enam ribu Rupiah) ;- 1 (satu) lembar faktur asli pembelian barang/bahan bangunan ditoko milik H.LEMAN bulan Juni 2013 dengan nilai pembelian sejumlah Rp.1.716.000,- (satu juta tujuh ratus enam belas ribu Rupiah) ;- 1 (satu) lembar faktur asli pembelian barang/bahan bangunan ditoko milik H.LEMAN bulan Februari 2014 dengan nilai pembelian sejumlah Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu Rupiah) ;- 1 (satu) lembar faktur asli pembelian barang/bahan bangunan di Toko Besi JAYA BAYA Padangsidimpuan tanggal 20 Maret 2011 dengan nilai pembelian sejumlah Rp.17.600.000,- (tujuh belas juta enam ratus ribu Rupiah) ;- 1 (satu) lembar faktur asli pembelian barang/bahan bangunan di Toko Besi JAYA BAYA Padangsidimpuan tanggal 06 Juli 2012 dengan nilai pembelian sejumlah Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu Rupiah) ;- 1 (satu) lembar faktur asli pembelian barang/bahan bangunan di Toko Besi JAYA BAYA Padangsidimpuan tanggal 28 Oktober 2012 dengan nilai pembelian sejumlah Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu Rupiah) ;- 1 (satu) lembar faktur asli pembelian barang/bahan bangunan berupa semen di Toko UD. BUKIT MAS Padangsidimpuan tanggal 05 Maret 2015 dengan nilai pembelian sejumlah Rp.3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) ;- 1 (satu) lembar faktur asli pembelian barang/bahan bangunan berupa semen di Toko UD. BUKIT MAS Padangsidimpuan tanggal 15 Maret 2015 dengan nilai pembelian sejumlah Rp.3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) ;- 1 (satu) buah asli buku merk Expedisi sampul warna biru terbuat dari bahan plastik sebagai tempat catatan sdri IDARSO HARAHAP terhadap hasil penjualan bahan bangunan yang ada di toko UD. DAYA MULIA ;- 1 (satu) buah gembok warna silver bertuliskan EXTRA 2M Top Security berikut anak kunci gembok tersebut sebanyak 1 (satu) buah ;- 1 (satu) buah gembok warna silver bertuliskan CRANE PADLOCK berikut anak kunci gembok tersebut sebanyak 1 (satu) buah ;- 1 (satu) buah gembok warna kuning bertuliskan Made In China dan Fit berikut anak kunci gembok tersebut sebanyak 1 (satu) buah ;- 1 (satu) buah anak kunci pintu warna silver bertuliskan ANCHOR dan angka 693 ;Terlampir dalam berkas perkara - Membebankan biaya perkara kepada Negara ; ------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 944 K/PID/2016
Pertama : 506/Pid.B/2015/PN.PSP.
Statistik8319