Putusan PT JAKARTA Nomor 777/PDT/2018/PTDKI |
|
Nomor | 777/PDT/2018/PTDKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bid Saleh Mendrofa |
Hakim Anggota | Y. Hj. Elna Wisah., Mhh. Edwarman |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat, tersebut;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 265/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, tanggal 2 Agustus 2018, yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRIDALAM PROVISI :- Menyatakan tuntutan Provisi Pembanding semula Penggugat tidak dapat diterima;DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi dari Para Terbanding semula Para TergugatDALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan para Terbanding semula Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Pembanding semula Penggugat;3. Menyatakan surat Terbanding I semula Tergugat I yang ditujukan kepada Terbanding IV semula Tergugat IV No. S-2996/WKN.7/KNL.4/2013 tanggal 21 Oktober 2013 yang menyatakan unit Apartemen Rajawali Menara Chrysant Tower khusus lantai dasar sampai dengan lantai 18 (delapan belas) ikut menjadi objek lelang yang dimenangkan oleh Terbanding IV semula Tergugat IV tidak mempunyai kekuatan hukum;4. Menghukum Terbanding IV semula Tergugat IV ataupun pihak lain yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan unit Apartemen Rajawali Menara Chrysant Tower khusus lantai dasar sampai dengan lantai 18 (delapan belas) kepada Pembanding semula Pengguigat sebagai yang berhak menyelesaikan proses jual beli unit-unit tersebut kepada para pihak yang telah mengadakan perikatan jual beli kepada Pembanding semula Penggugat sebelum tanggal 21 Oktober 2013, dengan segala akibat hukumnya;5. Menyatakan gugatan tuntutan kerugian Pembanding semula Penggugat secara materil maupun immaterial sebagai akibat penguasaan unit Apartemen Rajawali Menara Chrysant Tower khusus lantai dasar sampai dengan lantai 18 (delapan belas) oleh Terbanding IV semula Tergugat IV sejak tanggal 21 Oktober 2013 sampai diserahkan kepada Pembanding semula Penggugat tidak dapat diterima;6. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat yang selebihnya;7. Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah: |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 777/PDT/2018/PTDKI.zip
- Download PDF
- 777/PDT/2018/PTDKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 452 PK/Pdt/2022
Banding : 777/PDT/2018/PTDKI
Kasasi : 841 K/Pdt/2020
Pertama : 265/Pdt.G/2017/PN Jkt. Pst
Statistik252168