- Menyatakan terdakwa I. Mustamin Alias Amin Mansyur dan terdakwa II. Jafar Alias Dg Situru Bin Muhammad tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Percobaan dengan tanpa hak membeli Narkotika Golongan I??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama: 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) kemasan plastik warna putih hitam berisi 3 (tiga) saset plastik klip bening dengan rincian 2 (dua) saset berisi sabu-sabu dan 1 (satu) saset bekas isi sabu-sabu.
- 1 (satu) saset plastik klip bening berisi sabu-sabu.
- 8 (delapan) saset plastik klip bening bekas sabu-sabu.
- 1 (satu) buah alat hisap sabu-sabu (bong) yang terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat pipet dan pirek yang terdapat sabu-sabu.
- 3 (tiga) buah penutup alat hisap sabu-sabu (bong).
- 1 (satu) batang sendok sabu-sabu dari pipet plastik bening.
- 1 (satu) saset plastik klip besar berisi 9 (sembilan) saset plastik merk C-tik yang tiap sasetnya berisi saset-sasetan kosong.
- 2 (dua) saset plastik klip masing-masing berisi saset-sasetan kosong.
- Uang sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan 4 (empat) lembar lima puluh ribuan.
Putusan PN TAKALAR Nomor 129/Pid.Sus/2019/PN Tka |
|
Nomor | 129/Pid.Sus/2019/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Endah Sri Andriyati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurrachman Fuadi, Br Hakim Anggota Putu Bisma Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurhikmah Amiyama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pid.Sus/2019/PN Tka
Statistik625